Siap Serap Garam Lokal, Industri Nilai Tak Perlu Impor 3,7 Juta Ton
Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) menyatakan siap menyerap garam lokal, sehingga pemerintah tak perlu mengimpor seluruh kebutuhan garam industri. Pernyataan ini menyusul terjadinya polemik atas keputusan pemerintah mengimpor garam industri 2018 sebanyak 3,77 juta ton.
Ketua AIPGI Tony Tanduk mengatakan produksi dalam negeri saat ini dapat memasok kebutuhan garam industri hingga 1-1,2 juta ton. Karenanya, ia menilai impor garam industri tidak perlu dibesar-besarkan. "Sebenarnya tidak perlu blow-up bahwa kami akan impor 3,7 juta ton," kata Tony kepada Katadata, Rabu (24/1).
Pemerintah berencana mengimpor garam industri sebanyak 3,7 juta ton dengan kebutuhan terbesar dari industri petrokimia sebanyak 1,78 juta ton per tahun. Selanjutnya disusul oleh sektor pulp dan kertas yang membutuhkan garam industri sebanyak 708.500 ton per tahun.
(Baca: DPR Usul Rapat Gabungan Usut Beda Data Impor Garam di Kementerian)
Kebutuhan Penggunaan Garam Industri 2018
No | Jenis Industri | Kebutuhan (ton/tahun) |
1 | Petrokimia | 1780.000 |
2 | Pulp dan kertas | 708.500 |
3 | Farmasi dan Kosmetik | 6.846 |
4 | Tekstil dan Resin | 30.000 |
5 | Aneka Pangan (pengolah garam) | 535.000 |
6 | Pengeboran Minyak | 50.000 |
7 | Pengasinan Ikan | 460.000 |
8 | Pakan Ternak | 60.000 |
9 | Penyamakan Kulit | 60.000 |
10 | Sabun dan Detergen | 30.000 |
11 | Lain-lain | 50.000 |
Jumlah | 3.770.346 |
Sumber: AIPGI