Aladin Coin, Pesaing Bitcoin yang Diklaim Punya Jaminan Bank
Perusahaan investasi asal Amerika Serikat (AS), Aladin Capital, memperkenalkan investasi berbasis cryptocurrency yakni Aladin Coin. Berbeda dengan investasi pada mata uang digital lain, Aladin Coin diklaim lebih aman karena memiliki jaminan bank.
Chief Operating Officer Aladin Capital, Eric Nguyen mengklaim perusahaannya memiliki jaminan dari HSBC senilai US$ 1 miliar. Dengan begitu, HSBC akan menjadi penanggung dari Aladin Capital sebagai nasabahnya, terkait perjanjian dengan pihak lain atau pembeli Aladin Coin.
"100% kami jamin coin kami," katanya saat pre-launch Aladin Coin di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (25/1). (Baca juga: Gelar Rapat Perdana, KSSK Pantau Ancaman Harga Minyak dan Bitcoin)
Eric juga mengklaim bahwa harga Aladin Coin akan lebih stabil Bitcoin, sebab pembelinya harus lebih dulu terdaftar sebagai member Aladin Capital. Jumlah ALadin Coin pun dibatasi sebanyak 21 juta saja di dunia, sama seperti Bitcoin. Adapun hingga saat ini, sudah Aladin Coin tertambang sebanyak 9 juta koin, paling banyak di Vietnam.
Cara menjadi member adalah dengan membeli produk investasi milik Aladin Capital. Terdapat delapan kategori member yang disediakan dengan pembelian paket investasi senilai US$ 180 hingga US$ 100.000. Pada masing-masing kategori, Aladin Capital menawarkan komisi sebesar 0,83% hingga 1% per hari.
"Membeli Aladin Coin bisa dimulai dengan US$ 1. Pada 2026, kami perkirakan harganya bisa mencapai US$ 10.000," ujar Eric. (Baca juga: BI Siapkan Sanksi Dua Kafe Penerima Bitcoin di Bali)
Aladin Capital juga mengusung strategi pemasaran berjenjang (multi level marketing/MLM). Bila anggota membawa member baru, maka komisinya akan terus bertambah.
Sementara, Top Leader atau 001 Aladin Capital Indonesia Shandy Saputra mengakui bahwa skema investasi ini belum mengantongi izin otoritas. "Setelah ini (pre-launch) kami akan proses perizinan,” ujarnya.
Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso pun meminta masyarakat berhati-hati. Ia menekankan bahwa mata uang digital telah dilarang oleh otoritas sistem pembayaran, yakni Bank Indonesia.
“Masyarakat Indonesia supaya memahami risikonya, supaya hati-hati, dan kalau sudah tau dan tetap melakukan, itu risiko," ujarnya.
Karena belum didaftarkan ke otoritas, Wimboh pun belum dapat memastikan apakah Aladin Capital termasuk jasa keuangan atau tidak. "Kalau yang dilakukan jasa keuangan, jelas dia harus lapor ke kami, (lalu) kami awasi," kata dia.