Momen Pilkada Bisa Dongkrak Bisnis Makanan & Minuman Tumbuh 10%
ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) memperkirakan pertumbuhan industri makanan dan minuman pada 2018 berpotensi mencapai 10%. Proyeksi ini meningkat lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan industri pada kuartal III/2017 yang sebesar 9,46%.
Ketua GAPPMI Adhi S Lukman mengatakan, optimisme tersebut muncul mengingat pada 2018 akan dilakukan Pilkada Serentak di 171 wilayah. Menurut Adhi, peredaran uang lazimnya meningkat ketika tahun politik.
"Diharapkan dapat pula mendongkrak konsumi makanan dan minuman," kata Adhi di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (30/1).
Selain itu, terbitnya kebijakan deregulasi yang memudahkan pasokan bahan baku menjadi faktor yang akan mendukung pertumbuhan industri. Menurut Adhi, aturan tersebut seperti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2017 mengenai Rekomendasi Impor Produk Holtikultura dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 91 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan.
"Itu memberikan kemudahan bagi para pelaku industri makanan dan minuman memperoleh impor bahan baku produksi dan kemasan," kata Adhi.
Adhi juga menilai Presiden Joko Widodo cukup serius mewujudkan iklim usaha yang kondusif, yang terlihat dengan diterbitkannya Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dan Inpres Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pengendalian Kebijakan di Lingkup Kementerian dan Lembaga.
Adhi mengatakan, ada 15 subsektor yang akan mendorong industri makanan dan minuman bertumbuh tahun ini. Beberapa di antaranya, yakni minyak kelapa sawit; udang beku; minyak kelapa; margarin; mentega, lemak, dan minyak kakao.
Kemudian, roti dan kue; olahan biota air lainnya; olahan kopi dan teh; ikan beku; makanan olahan lainnya. Lalu, bungkil dan residu; olahan ikan; biota air lainnya beku; minyak makanan dan lemak nabati; serta fillet ikan beku.
Kendati, Adhi menilai masih ada beberapa kendala untuk industri makanan dan minuman bertumbuh tahun ini. Penyebabnya, masih ada beberapa regulasi yang berpotensi mengganggu pertumbuhan industri makanan dan minuman.
"Masih ada beberapa pekerjaan rumah, misalnya terkait kebijakan ketersediaan bahan baku seperti garam, gula, daging sapi, susu yang masih terus menjadi polemik," kata Adhi.
Selain itu, ada beberapa rancangan kebijakan yang masih mengganjal bagi industri makanan dan minuman, seperti RUU Sumber Daya Air, rencana pengenaan cukai plastik dan minuman berpemanis, RPP Jaminan Produk Halal, BMAD PET, dan RUU Karantina.
Karenanya, Adhi menilai pemerintah perlu menerapkan penilaian dampak regulasi (regulatory impact assessment/RIA) sebelum mengeluarkan suatu kebijakan.
"Kami berharap pemerintah dapat mengakomodasi masukan kami mengingat pentingnya kontribusi industri makanan dan minuman," kata dia.
Menurutnya, pemerintah juga harus secara strategis menempatkan Indonesia dalam Global Value Chain. "Sehingga kebijakan yang lebih kompetitif dan efisien sangat dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan industri di dalam negeri," kata Adhi.
Berdasarkan catatan Kementerian Perindustrian, rata-rata pertumbuhan industri dari kuartai I/2017 sampai kuartal III/2017 sebesar 8,24%. Angka ini di atas pertumbuhan industri pada periode yang sama tahun 2016 sebesar 5,49%.
Industri makanan dan minuman juga dianggap sebagai yang paling memiliki kontribusi terhadap PDB industri non-migas. Pada kuartal III/2013 kontribusi industri makanan dan minuman mencapai 34,95%.
"Ini mengindikasikan bahwa industri makanan dan minuman sangat strategis dan penting. Karenanya sedikit saja gangguan akan mempengaruhi profil secara keseluruhan dan memberikan dampak kepada kondisi ekonomi secara nasional," kata Direktur Jenderal Industri Agro Panggah Susanto.
Panggah menambahkan, sumbangan nilai ekspor produk makanan dan minuman pada 2017 sebesar US$ 31,8 miliar. Angka ini naik tiga kali lipat dibandingkan pada 2016 yang hanya sebesar US$ 9,88 miliar.
Sementara, nilai impor hanya sebesar US$ 9 miliar pada 2017. "Ekspor melonjak semenjak kebijakan hilirisasi dicanangkan. Produk bernilai tambah tinggi 70% adalah produk hilir atau intermediate, 30% produk hulu. Dulu terbalik," kata Panggah.
Adapun, angka penanaman modal dalam negeri (PMDN) industri makanan dan minuman hingga kuartal III/2017 sebesar Rp 27,92 triliun atau meningkat 16,3% dibanding periode yang sama tahun lalu. Sementara untuk penanaman modal asing (PMA) industri makanan dan minuman sebesar US$ 1,46 miliar.
"Perkembangan investasi juga sangat menggembirakan. Paling besar di antara semua sektor khusus untuk PMDN. Di PMA juga tidak terlalu jelek karena posisinya setelah industri logam, mesin dan elektronik serta industri kimia dan farmasi," kata Panggah.
Editor: Yuliawati