Freeport Akan Ajukan Perbaikan Surat Izin Ekspor Pekan Ini
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengembalikan surat pengajuan ekspor konsentrat dari PT Freeport Indonesia. Penyebabnya, pemerintah menilai surat pengajuan surat ekspor dari perusahaan asal Amerika Serikat itu belum tepat.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Susigit mengatakan pengembalian surat pengajuan itu agar Freeport memperbaikinnya. “Supaya penyusunan laporan kemajuan pembangunan smelter (pabrik pengolahan dan pemurnian) yang telah diverifikasi oleh surveyor sesuai format dan kriteria yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1051 K/30/MEM/2017,” kata dia kepada Katadata.co.id, Selasa (30/1).
Menurut Bambang, Freeport akan memperbaiki kembali surat pengajuan itu dengan melengkapi hasil verifikasi surveyor dalam pekan ini. Dalam surat itu juga Freeport akan memasukkan usulan rekomendasi ekspor konsentrat tahun 2018.
Ini karena rekomendasi ekspor Freeport akan berakhir 16 Februari 2018. “Jadi belum ada berita tolak-menolak karena batas waktunya juga belum habis,” ujar dia.
Juru bicara Freeport Riza Pratama membenarkan jika ada beberapa yang masih ada kekurangan syarat dalam surat permohonan rekomendasi ekspor konsentrat tersebut. Namun, ia menolak menjelaskan secara detail.
Yang jelas, targetnya pekan ini perusahaan Asal Amerika Serikat akan mengajukan kembali permohonan ekspor konsentrat. “Ada dokumen yang belum lengkap dan akan kami lengkapi segera untuk mendapatkan rekomendasi ekspor,” ujar dia.
(Baca: Realisasi Ekspor Freeport dan Amman Tahun 2017 di Bawah Kuota)
Freeport mendapatkan izin volume ekspor sebesar 1.113.105 Wet Metric Ton (WMT) konsentrat tembaga. Ini berdasarkan Surat Persetujuan Nomor 352/30/DJB/2017, tanggal 17 Februari 2017. Pemberian izin berlaku sejak tanggal 17 Februari 2017 sampai dengan 16 Februari 2018.