Aturan Baru, Investor Dapat Hak Eksklusif di Wilayah Niaga Gas

Anggita Rezki Amelia
1 Februari 2018, 21:32
Pipa gas
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya mengeluarkan revisi aturan mengenai kegiatan usaha gas bumi melalui pipa. Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 tahun 2018 itu memberikan hak eksklusif bagi badan usaha pemegang hak khusus wilayah jaringan distribusi.

Pasal 14 menyebutkan kegiatan usaha pada Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) dan Wilayah Niaga Tertentu (WNT) dilaksanakan badan usaha setelah mendapatkan izin usaha pengangkutan minyak dan gas bumi (migas), hak khusus pada wilayah distribusi dan izin usaha niaga migas. Badan Usaha wajib menerapkan prinsip pemisahan minimal pencatatan akuntansi antara kegiatan usaha pengangkutan pipa dan kegiatan usaha niaga gas bumi.  

Badan usaha pemegang hak khusus akan mendapatkan WNT yang wilayahnya sama dengan WJD. Selain itu, mereka diberikan alokasi gas sesuai dengan perencanaan yang diusulkan dalam dokumen lelang dan ketersediaan pasokan gas bumi.

Wilayah niaga tertentu itu diberikan eksklusif untuk jangka waktu 30 tahun. “Eksklusivitas dapat dicabut dalam hal badan usaha pemegang hak khusus wilayah jaringan distribusi tidak memenuhi ketentuan mengenai kewajiban sebagai pemegang hak khusus dalam peraturan perundang-undangan,” dikutip dari 14 ayat 4, Kamis (1/2).

Jika dalam satu wilayah jaringan distribusi belum ada badan pemegang hak khusus, kegiatan niaga gas bumi dilakukan badan usaha lain setelah mendapatkan pertimbangan dari badan pengatur dan izin usaha migas dari menteri. Mereka nantinya bisa mengembangkan fasilitas dan menyalurkan gas ke konsumen baru sampai badan usaha pemegang hak khusus ditetapkan.

Aturan ini juga memuat ketentuan peralihan. Menteri nantinya menetapkan WJD untuk dimasukkan dalam rencana induk jaringan transmisi dan distribusi gas bumi dalam jangka waktu 18 bulan.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...