Berlaku Hari Ini, Regulasi Taksi Online Didukung Go-Jek, Grab & Uber
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek resmi berlaku hari ini. Perusahaan-perusahaan penyedia aplikasi taksi online seperti Go-Jek, Grab dan Uber pun berkomitmen untuk mematuhinya.
Go-Car, layanan transportasi roda empat dari aplikasi Go-Jek, menghormati Permenhub 108/2017 sebagai payung hukum bagi angkutan sewa khusus atau transportasi online di Indonesia.
Malikulkusno Utomo, SVP Public Policy and Government Relations Go-Jek, mengatakan, perusahaannya terus memaksimalkan upaya untuk memenuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan di Permenhub 108. “Hal ini kami lakukan dengan berkoordinasi secara intensif dengan penyedia jasa angkutan sewa khusus dan para mitra driver,” katanya melalui siaran pers, Rabu (31/1).
Go-Car, kata Malikulkusno, menyambut baik ajakan pemerintah untuk terus berdialog dalam pelaksanaan Permenhub 108/2017. “Kami berharap pemerintah dapat memastikan penerapan aturan ini bisa tetap melindungi kehidupan ratusan ribu mitra kami dan keluarganya di seluruh Indonesia, menghindari praktik-praktik usaha yang tidak sehat, sehingga bisa mendukung pertumbuhan ekonomi digital.”
(Baca juga: Kemenhub Perpanjang Operasi Simpatik, Taksi Online Tak Akan Ditilang)
Dalam masa transisi 3 bulan terakhir, GO-CAR bersama mitra angkutan sewa khusus menjadikan wilayah Jabodetabek sebagai pilot program kepatuhan terhadap Permenhub 108. “Pada bulan November lalu, kami bersama pemerintah telah meluncurkan angkutan sewa khusus yang kendaraannya telah lulus uji KIR dan diberi stiker,” kata Malikulkusno.
Sementara terkait penetapan tarif, Go-Car setuju dengan adanya penetapan tarif batas bawah guna memastikan adanya persaingan usaha yang sehat. “Adanya penerapan tarif batas bawah menurut kami bisa menghindarkan dari praktik kompetisi yang tidak sehat,” kata Malikulkusno. Selain itu, GO-CAR juga sudah menyerahkan Digital Dashboard kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Di pihak lain, Head of Communications Uber Indonesia, Dian Safitri mengatakan, Uber terus berdialog dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait implementasi Permenhub 108/2017. Uber juga mendiskusikan hal-hal yang menjadi perhatian para mitra pengemudi dalam demonstrasi yang digelar pada Senin (29/1) lalu.
(Baca juga: Dari Kuota 36 Ribu, 15 Ribu Taksi Online Lulus Uji KIR di Jakarta)
"Ini untuk memastikan kesempatan ekonomi yang fleksibel bagi mereka dan pilihan transportasi yang beragam bagi masyarakat agar terus tersedia. Selain akan berkontribusi positif bagi Indonesia, mitra koperasi kami juga terus mendorong para mitra pengemudi untuk memenuhi ketentuan yang ada," ujarnya.
Begitu juga manajemen Grab Indonesia siap memenuhi aturan pemerintah terkait transportasi online. "Manajemen mendukung pelaksanaan PM108/2017 yang berlaku pada 1 Februari 2018," ungkap Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata.
Secara resmi, Permenhub 108/2017 memang berlaku hari ini, namun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang Operasi Simpatik taksi online dari awalnya 2 pekan, menjadi 1-2 bulan. Dengan demikian, sopir taksi online yang belum memenuhi persyaratan dalam regulasi itu belum akan dikenai Tindakan Pelanggaran (Tilang) oleh polisi.