Anies Enggan Tanggapi Permintaan Jadi Penggugat Sengketa HGB Reklamasi
Persidangan gugatan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D hingga kini berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) dalam sidang terakhir pada Rabu (31/1) meminta hakim menghadirkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Selain itu KSTJ berharap pemerintah provinsi DKI Jakarta menjadi pihak penggugat tambahan dalam sengketa tersebut.
Menanggapi permintaan menjadi pihak penggugat dalam sengketa tersebut, Anies enggan memberikan komentar. "Nanti saja," kata Anies di RSIA Budi Kemuliaan, Jakarta, Jumat (2/2).
(Baca juga: Anies Didorong Jadi Penggugat Tambahan dalam Sengketa HGB Pulau D)
Kuasa hukum KSTJ Tigor Hutapea menyatakan, Senin pekan depan (5/2) timnya akan mengirim surat resmi meminta pemerintah provinsi DKI Jakarta turut menjadi pihak penggugat HGB Pulau D.
"Kami akan meminta Pemprov sebagai pihak penggugat. Masih ada waktu tiga pekan untuk menjadi pihak penggugat intervensi," kata Tigor dihubungi Katadata,
Di persidangan, Tigor berharap Anies bersedia menjadi pihak penggugat intervensi dalam sengketa penerbitan HGB Pulau D di PTUN. Alasannya, Anies sebelumnya juga pernah mengajukan keberatan terkait penerbitan Surat Keputusan penerbitan HGB bernomor 1697/HGB/BPN-09.05/2017.