Kemendag Buka Izin Impor Beras Keperluan Lain 65 Ribu Ton

Michael Reily
2 Februari 2018, 14:52
beras
Katadata | Arief Kamaludin
Kementerian Perdagangan telah memberikan izin impor beras untuk keperluan lain sebanyak lebih dari 65 ribu ton kepada dua perusahaan BUMN.

Kementerian Perdagangan telah memberikan izin impor beras untuk keperluan lain sebanyak  lebih dari 65 ribu ton. Izin tersebut diberikan kepada dua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Sarinah dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Berdasarkan situs layanan perizinan perdagangan elektronik Inatrade, Sarinah diketahui telah mengajukan izin impor pada 15 Januari dan 19 Januari 2018. Sedangkan PPI mengajukan izin pada 19 Januari 2018. “Impor dilakukan dalam rangka penugasan pemerintah,” kata General Manager Perdagangan Sarinah Hari Prabowo ketika dikonfirmasi Katadata.co.id, Rabu (31/1) lalu.

Menurut catatan Sarinah, pada 15 Januari lalu, pihaknya mengaku telah mengajukan izin impor untuk 50 ribu ton beras ketan utuh. Sementara, pada 19 Januari lalu, izin impornya untuk beras basmati sebesar 15 ribu ton. Total beras yang diimpor Sarinah mencapai 65 ribu ton.

(Baca juga : DPR Berencana Bentuk Tim Pengawas Impor Beras)

Sementara PPI, baik untuk jenis maupun jumlah beras hingga kini belum dapat diidentifikasi. Situs resmi Inatrade hanya mencantumkan nama perusahaan serta pengajuan izin komoditas. Direktur Utama PPI Agus Andiyani tidak merespon ketika dihubungi Katadata.co.id.

Sedangkan Direktur Impor Direktorat Jenderal Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan impor beras keperluan lain digunakan untuk kebutuhan bisnis. “Ada peluang bisnis, beras keperluan lain dibutuhkan oleh industri perhotelan dan restoran,” ujar Wisnu.

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...