KPPU Akan Ajukan Kasasi Atas Pembatalan Putusan Praktik Monopoli PGN

Anggita Rezki Amelia
2 Februari 2018, 14:08
KPPU
Katadata

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tidak tinggal diam atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terkait pembatalan praktik monopoli penjualan gas di Medan yang dilakukan PT Perusahaan Gas Negara/PGN (Persero) Tbk. Mereka akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut.

Kepala Bagian Hubungan Masyakarat (Humas) KPPU M. Zulfirmansyah mengatakan pengajuan kasasi itu dilakukan maksimal 14 hari sejak keputusan PN Jakarta Barat pada 1 Februari lalu. "KPPU akan mengajukan upaya hukum kasasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan," kata dia kepada Katadata.co.id, Jumat, (2/1).

Menurut Zulfirmansyah, alasan pengajuan kasasi karena putusan perkara No.02/PDT.SUS.KPPU/2017/PN.JKT.BAR itu tidak bersifat final. Kasasi juga diatur dalam pasal 45 ayat 3 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Sebelum menyampaikan pengajuan kasasi, KPPU akan mendaftar pernyataan kasasi dan menyiapkan memori. Memori kasasi itu memuat alasan-alasan penting terkait pengajuan kasasi yang dilakukan KPPU.

Sementara itu mengenai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang mewajibkan KPPU membayar biaya yang timbul dalam persidangan tersebut, Zulfirmansyah mengatakan pihaknya belum akan membayarnya. "Pada dasarnya KPPU menghormati putusan pengadilan. Terkait biaya sidang karena belum berkekuatan hukum tetap jadi belum dibayar," kata dia.

Seperti diketahui, PN Jakarta Barat telah membatalkan putusan KPPU tertanggal 14 November 2017 tentang adanya praktik monopoli penjualan gas yang dilakukan PGN di Medan, Sumatera Utara. Atas keputusan itu, PGN lolos dari tuduhan melakukan monopoli.

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan dengan putusan itu, perusahaannya terbukti tidak melanggar pasal 17 Undang-undang Anti Monopoli. “PGN tidak terbukti bersalah dalam melaksanakan kegiatan usahanya," kata dia berdasarkan siaran resminya, Kamis (1/2).

(Baca: PGN Lolos dari Jerat Praktik Monopoli Gas di Sumatera Utara)

Padahal, sebelumnya sesuai putusan persidangan yang dikeluarkan oleh KPPU pada Selasa (14/11/2017) lalu, Majelis Komisi KPPU memutuskan PGN terbukti bersalah dalam penetapan harga jual gas bumi di Medan. Atas vonis ini, PGN diwajibkan membayar denda sebesar Rp 9,9 miliar. 

Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...