Jokowi Siapkan Aturan Gaji PNS Muslim Dipotong 2,5% untuk Zakat
Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pungutan zakat 2,5% kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Islam. Pungutan pajak rencananya akan dipotong dari gaji PNS setiap bulan dan akan dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan aturan ini nantinya tidak bersifat wajib. Pemerintah akan memberi ruang bagi PNS yang keberatan dengan pemotongan gaji untuk zakat.
"Bukan paksaan, hanya imbauan karena potensinya sangat besar. Baznas sebut bisa mencapai Rp 270 triliun," katanya usai rapat terbatas soal ekonomi syariah di kantor Presiden, Senin (5/2).
(Baca: Uang Pensiun PNS Bakal Dihitung Berdasarkan Masa Kerja dan Iuran)
Lukman berharap potensi zakat yang besar ini dapat dinikmati oleh masyarakat. Apalagi menurut catatan pemerintah, sekitar 4 juta ASN yang bekerja dan berpotensi untuk ditarik zakatnya, walaupun secara sukarela.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengadakan rapat terbatas membahas pengembangan ekonomi syariah. Dalam rapat tersebut Jokowi meminta adanya reformasi dalam pengelolaan zakat dan wakaf. Tujuannya agar zakat dapat menjadi solusi pengentasan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan ekonomi.
Jokowi juga memaparkan pentingnya pengembangan ekonomi syariah dan jangan sampai Indonesia hanya menjadi target pasar megara lain. "Indonesia harus menjadi penggerak utama perekonomian syariah," katanya.
(Baca juga: Zakat dan Wakaf Bisa Sumbang Keuangan Syariah Rp 510 Triliun)
Dia juga mengatakan mayoritas penggunaan instrumen pembiayaan syariah paling besar masih digunakan untuk konsumsi, sedangkan 34,3% digunakan untuk modal kerja dan 23,2% untuk investasi. Oleh sebab itu Jokowi meminta bank wakaf mikro mulai beroperasi tahun ini.
"Terutama yang berlokasi di pesantren lebih diperbanyak," ujar Jokowi.