Jokowi Siapkan Aturan Gaji PNS Muslim Dipotong 2,5% untuk Zakat

Ameidyo Daud Nasution
5 Februari 2018, 21:53
Jokowi Zakat
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kedua kanan) dan Kepala Badan Zakat Nasional Bambang Sudibyo (tengah) melaksanakan akad pembayaran zakat di Istana Negara, Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pungutan zakat 2,5% kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Islam. Pungutan pajak rencananya akan dipotong dari gaji PNS setiap bulan dan akan dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan aturan ini nantinya tidak bersifat wajib. Pemerintah akan memberi ruang bagi PNS yang keberatan dengan pemotongan gaji untuk zakat.

Advertisement

"Bukan paksaan, hanya imbauan karena potensinya sangat besar. Baznas sebut bisa mencapai Rp 270 triliun," katanya usai rapat terbatas soal ekonomi syariah di kantor Presiden, Senin (5/2).

(Baca: Uang Pensiun PNS Bakal Dihitung Berdasarkan Masa Kerja dan Iuran)

Lukman berharap potensi zakat yang besar ini dapat dinikmati oleh masyarakat. Apalagi menurut catatan pemerintah, sekitar 4 juta ASN yang bekerja dan berpotensi untuk ditarik zakatnya, walaupun secara sukarela.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement