Sri Mulyani: Tak Semua Transaksi Kartu Kredit Diintip Ditjen Pajak

Rizky Alika
5 Februari 2018, 17:23
Kartu Kredit
Donang Wahyu|KATADATA
Kartu Kredit

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap masyarakat tidak khawatir dengan ketentuan yang mewajibkan perbankan atau penyelenggara kartu kredit untuk menyetorkan data transaksi kartu kredit nasabahnya ke Direktorat Jenderal Pajak. Sebab, aturan bakal berlangsung secara bertahap, dengan menggunakan ketentuan threshold alias ambang batas minimal tagihan yang dilaporkan.

“Kami menggunakan threshold supaya masyarakat tidak merasa semua transaksinya akan dilihat,” kata Sri Mulyani di Universitas Indonesia (UI), Depok, Senin (5/1). Rencananya, threshold bakal mengikuti ketentuan batas minimum nilai saldo rekening yang wajib dilaporkan secara otomatis yakni Rp 1 miliar.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, threshold Rp 1 miliar bakal berlaku untuk tagihan kartu kredit dalam setahun. Nantinya, ketentuan ini akan diatur lebih lanjut. Namun, belum ada kepastian apakah akan diatur dengan merevisi PMK yang sudah ada atau aturan baru.

Adapun ketentuan pelaporan data transaksi kartu kredit masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Aturan tersebut ditanda tangani Sri Mulyani pada 29 Desember 2017 lalu.

Menurut Sri Mulyani, pelaporan data kartu kredit adalah bagian dari upaya untuk mendukung pertukaran data secara otomatis (authomatic exchange of Information/AEoI) terkait pajak yang mulai berlaku tahun ini.

Adapun pada 2017 lalu, Dirjen Pajak sempat membatalkan surat edaran yang mewajibkan perbankan untuk melaporkan data transaksi kartu kredit. Alasannya, transaksi kartu kredit merupakan utang yang tidak mencerminkan penghasilan. Sehingga, tidak akurat untuk dijadikan data pembanding dalam memungut pajak. (Baca juga: Dirjen Pajak Batalkan Rencana Intip Data Transaksi Kartu Kredit)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...