Trader Gas Berpeluang Tetap Bisa Beroperasi di Indonesia

Anggita Rezki Amelia
6 Februari 2018, 16:58
Pipa gas
Arief Kamaludin|KATADATA

Pihak ketiga penjual gas atau yang sering disebut trader gas masih berpeluang tetap bisa beroperasi di Indonesia. Ini karena pemerintah berencana merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 6 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.

Dalam aturan itu sebenarnya, mulai tanggal 24 Februari 2018 nanti, pemiliki kuota gas bumi tidak boleh lagi menjual gas melalui perantara tapi langsung ke pengguna akhir. Masa transisi itu sudah berjalan sejak aturan tersebut dikeluarkan 2 tahun lalu.

Namun, menurut Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Harya Adityawarman mengatakan aturan itu akan direvisi. Dengan begitu badan usaha yang masih berjualan gas tidak langsung ke konsumen akhir tetap bisa menjalankan niaganya.

Nantinya, aturan itu akan diselaraskan Permen ESDM Nomor 58 Tahun 2017 tentang harga jual gas bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir migas yang telah terbit. Dalam aturan itu, tingkat pengembalian investasi (IRR) badan usaha paling besar 11% dan biaya niaga maksimal 7%.

Aturan revisi itu akan mewajibkan badan usaha yang tidak berjualan gas kepada konsumen akhir memiliki infrastruktur. Badan usaha juga akan mendapat keuntungan yang wajar sehingga harga gas ke konsumen akhir bisa terkendali. “"Terserah aja dia mau jual kemana, kan dibatasi 7% marginnya, harus punya infrastruktur," kata Harya di Jakarta, Selasa (6/2).

Harya mengatakan sejauh ini pihaknya sudah mengundang trader tersebut yang selama ini berjualan gas tidak pada konsumen akhir. Selama ini ada 12 kasus trader bertingkat yang bisa berjualan gas sehingga membuat harga gas di pengguna akhir menjadi mahal. Mereka paling banyak berada di Jawa Barat dan Jawa Timur.

Fenomena trader bertingkat itu pun bermacam-macam. Ada yang hanya menguasai konsumen akhir, selain itu yang menguasai infrastruktur, dan yang menguasai pasokan.

(Baca: Trader Gas Bertingkat Tak Lagi Jadi Isu Utama Setelah Ada Aturan Baru)

Akhirnya para trader ini bekerja sama karena saling membutuhkan. Ini lah yang menjadi pekerjaan rumah Kementerian ESDM saat ini. "Itu akan diselesaikan, cuma memang kembali lagi itu tidak mudah," kata Harya.

Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...