Menkeu Bicara Potongan Zakat dari Gaji PNS dan Pengurangan Pajak

Rizky Alika
7 Februari 2018, 18:36
Sri Mulyani
Arief Kamaludin|KATADATA

Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur pungutan zakat 2,5% kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Islam. Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sumbangan melalui zakat merupakan kewajiban untuk umat Islam sehingga harus diakomodasi.

"Itu adalah salah satu kewajiban dan itu harus diakomodasi dalam konteks Indonesia," kata Sri Mulyani di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (7/2). Aturan tersebut diharapkan akan meningkatkan sumbangan zakat, meskipun dalam aturan tetap akan ada ruang bagi ASN yang keberatan gajinya dipotong untuk zakat.

(Baca juga: Jokowi Siapkan Aturan Gaji PNS Muslim Dipotong 2,5% untuk Zakat)

Menurut Sri Mulyani, aturan mengenai pungutan zakat akan disinkronkan dengan kebijakan pajak. "Kami akan lakukan secara harmonis," kata dia.

Selama ini, zakat dan sumbangan keagamaan lainnya sebetulnya bisa menjadi pengurang penghasilan bruto wajib pajak. Dengan begitu, beban pajak yang dibayar bisa lebih kecil. Namun, masih banyak wajib pajak yang belum memanfaatkan ketentuan tersebut.

Adapun skema pengelolaan dana zakat yang dipotong dari gaji ASN masih perlu dibahas dengan berbagai pihak. "Umat Islam di Indonesia kan membayar zakat melalui berbagai channel. Hal ini perlu dibahas dalam forum ekonomi syariah,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan ada sekitar 4 juta ASN yang berpotensi untuk ditarik zakatnya secara sukarela.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...