Freeport Klaim Telah Ajukan Izin Ekspor kepada Kementerian ESDM

Image title
8 Februari 2018, 15:55
Freeport
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Area pengolahan mineral PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Papua.

PT Freeport Indonesia mengklaim sudah mengajukan permohonan perpanjangan rekomendasi ekspor kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pengajuan ini baru saja dilakukan pada Rabu kemarin (7/2)

"Kami sudah mengajukan, tapi belum bisa konfirmasi jumlahnya," ujar Vice President Corporate Communication PT Freeport Indonesia Riza Pratama kepada Katadata, Kamis (8/2).

Meski belum bisa mengonfirmasi jumlahnya, Riza memastikan yang diajukan lebih besar dari sebelumnya. Alasannya, ada peningkatan jumlah produksi konsentrat yang dihasilkan Freeport saat ini. (Baca: Smelter Lolos Verifikasi, Freeport Ajukan Ekspor)

Salah satu syarat mengajukan permohonan perpanjangan rekomendasi ekspor, yaitu perkembangan (progres) pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter). Riza mengatakan progres smelternya sudah hampir memenuhi target yang ditetapkan.

"Progres smelter sudah memenuhi lebih dari 90 persen rencana dan itu sudah diverifikasi oleh PT Surveyor Indonesia," ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...