Menperin Minta Tarif Pajak Barang Mewah untuk Sedan Diturunkan
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengajukan usulan kepada Kementerian Keuangan untuk merevisi struktur perpajakan industri otomotif. Pada salah satu poinnya, Airlangga meminta menurunkan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil sedan.
"Jadi nantinya sedan bukan lagi barang mewah. Dengan demikian, kami bisa mendorong produksi sedan di Indonesia," ujar dia usai acara CNBC Indonesia Dialogue bertajuk 'Embracing Digital Challenge' di Hotel Raffels, Jakarta, Kamis (8/2).
Saat ini, sedan dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc dikenakan PPnBM sebesar 30%. Sementara jenis mobil lainnya, seperti minibus dikenakan PPnBM sebesar 10%. Nantinya, ia meminta agar tarif PPnBM untuk sedan ini, mempertimbangkan juga karbon emisinya. "Kami ukurnya (usulan) bukan prosentase, tapi angka yang dikaitkan dengan produksi otomotif yang karbon emisinya rendah," ujar dia.
(Baca juga: Berdamai, Gaikindo Klaim Mercy Sepakati Setor Data Penjualan)
Usulan ini, kata dia, sudah disampaikan ke Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan sejak akhir tahun lalu. "Kami harapkan, Kuartal I-2018 ini bisa diselesaikan (revisinya)," tutur Airlangga.
Airlangga menjelaskan, pasar mobil sedan di Australia yang mencapai dua juta unit. Namun, setelah industri mobil sedan di Australia tutup, mereka mengimpor dari Jepang dan Thailand. Maka, jika pengurangan pajak dapat diberlakukan untuk mendorong produksi di Tanah Air, Airlangga berharap Indonesia dapat menjadi eksportir sedan ke Australia.
Saat ini, ia mencatat produksi mobil di Indonesia baru mencapai 1,5 juta unit. Padahal kapasitasnya bisa mencapai 2 juta unit. Dengan menurunkan tarif PPnBM, ia optimistis produsen akan bisa ekspansi dan mampu memenuhi kapasitas produksi tersebut. "Ini (revisi PPnBM) akan mendorong utilitas di otomotif," kata dia.