Minta Maaf ke Agung Sedayu, Konsumen Reklamasi Bebas dari Tahanan

Dimas Jarot Bayu
9 Februari 2018, 18:29
Reklamasi pantai
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi kawasan reklamasi Teluk Jakarta.

Polda Metro Jaya menghentikan kasus pencemaran nama baik dan pengancaman dengan penistaan yang menjerat salah satu konsumen properti Golf Island di Pulau D reklamasi Jakarta, Lucia Liemesak. Perkara di kepolisian dihentikan setelah Lucia membuat pernyataan minta maaf kepada pengembang Agung Sedayu Grup di media cetak nasional.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono mengatakan, surat penghentian penyidikan perkara dengan terlapor Lucia sudah diterbitkan pada Kamis (8/2). "Laporan terhadap Lucia sudah dicabut," ujar Argo ketika dihubungi Katadata, Jumat (9/2).

Di surat kabar nasional yang terbit hari ini, Lucia meminta maaf Agung Sedayu Grup, selaku induk usaha dari pengembang Golf Island PT Kapuk Naga Indah. Lucia menyatakan meminta maaf karena melakukan pencemaran nama baik dan fitnah di depan umum kepada pengembang tersebut. 

(Baca juga: Protes ke Pengembang, Konsumen Properti Reklamasi Ditahan Polisi)

Selain itu, Lucia juga meminta maaf karena melakukan pengancaman dan pemaksaan dengan pegawai pengembang KNI bernama Siti Khusnul Khotimah. "Sudah saling memaafkan, sudah damai antara pelapor dan terlapor," kata Argo.

Argo mengatakan, Lucia saat ini tak lagi ditahan dari kepolisian dan sudah dipulangkan. Sebelumnya Lucia sempat ditahan Polda Metro Jaya setelah pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pada Jumat (2/2). "Sudah dipulangkan kemarin bersamaan dengan pencabutan," kata dia.

Lucia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan yang dibuat kuasa hukum Siti, Lenny Marlina, dengan nomor LP/6076/XII/2017/ PMJ/Ditreskrimsus pada 11 Desember 2017.

Halaman:
Editor: Yuliawati
    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...