Kementerian ESDM Percepat Proses Impor Barang Migas Lewat Aturan Baru

Anggita Rezki Amelia
12 Februari 2018, 19:23
Migas
Dok. Chevron

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mempercepat impor barang minyak dan gas bumi (migas). Percepatan impor itu akan diatur melalui revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2006 tentang ketentuan dan tata cara pengajuan rencana impor penyelesaian barang yang dipergunakan untuk Operasi Kegiatan Usaha Hulu Migas.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan proses rencana kebutuhan barang impor nantinya akan menjadi lima hari. Sebelumnya membutuhkan waktu 14 hari. “Itu kami permudah,” kata dia di Jakarta, Senin (12/2).

Percepatan proses impor ini juga nantinya akan didukung dengan kebijakan Indonesia National Single Window (INSW).  Dengan kebijakan itu, proses pengajuan pembebasan pajak melalui sistem daring dan satu pintu sehingga proses bisa cepat.

Poin lainnya dalam aturan itu adalah memasukkan sistem kontrak gross split. Dalam aturan lama belum mengakomodir skema baru tanpa cost recovery (penggantian biaya operasional) tersebut.

Kemudian, pengajuan rencana kebutuhan barang impor di aturan baru ini menggunakan sistem penggabungan satu tahun ke depan. Sebelumnya pengajuan rencana kebutuhan barang impor masih bertahap.

Aturan ini juga akan memuat mengenai pemanfaatan Pusat Logistik Berikat (PLB). Di aturan sebelumnya hanya pemanfaatan kawasan berikat atau gudang berikat.

(Baca: Kontraktor Migas Kini Bisa Ajukan Pembebasan Pajak Impor Lewat Daring)

Revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2006 ini juga akan mengakomodir persetujuan Rencana Impor Barang (RIB) untuk materi sisa bahan baku proyek sehingga dapat ditindaklanjuti pusat Barang Miliki Negara (BMN). Di aturan yang lama sisa materi sisa bahan baku proyek belum diatur, sehingga kerap menjadi masalah karena seperti barang tak bertuan.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...