Pemerintah Tak Akan Campuri Mitra Pertamina di 8 Blok Migas

Anggita Rezki Amelia
13 Februari 2018, 19:16
Sumur Minyak
Chevron

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak akan mencampuri pemilihan mitra PT Pertamina (Persero) di delapan blok minyak dan gas bumi (migas) yang akan berakhir kontraknya tahun ini. Keputusan pemilihan mitra ini sepenuhnya menjadi kewenangan Pertamina.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan pembicaraan mitra itu merupakan wilayah bisnis Pertamina. “Pertamina secara business to business/B to B," kata dia di Jakarta, Senin (12/2).

Ego juga membantah jika  Menteri ESDM Ignasius Jonan menolak Pertamina mengelola delapan blok tersebut. Ini karena delapan blok itu termasuk penugasan.

Sementara itu, Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengatakan pihaknya terbuka untuk menggandeng mitra di delapan blok migas tersebut. "Kami sangat terbuka untuk berpartner," kata dia kepada Katadata.co.id, Selasa (13/2). 

Adapun delapan blok migas itu adalah Sanga-sanga, east kalimantan, Tuban, Ogan Komering, South East Sumatera, North Sumatera Offshore (NSO), Attaka, dan Tengah. Delapan blok ini akan berakhir kontraknya tahun 2018.

Kementerian ESDM juga telah menyurati Pertamina untuk mempertanyakan konsep pengelolaan delapan blok migas yang akan berakhir kontraknya tahun ini. Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Tunggal pernah mengatakan surat itu dikirim ke Pertamina tanggal 6 Februari 2018 dan ditujukan kepada Direktur Utama Pertamina Elia Massa Manik.

Dalam surat itu, Kementerian ESDM mempertanyakan pengelolaan yang akan dijalankan Pertamina. “Ini kan penugasan ke Pertamina, dan mereka menjawab mengambil penugasan delapan blok ini. Makanya kami tanya apa mau menggandeng mitra atau tidak, ini harus diperjelas, itu kan harus tertuang dalam kontrak," kata Tunggal di Jakarta, Rabu (7/2).

(Baca: Membedah Delapan Blok Migas yang Akan Mendongkrak Aset Pertamina)

Menurut Tunggal, Kementerian ESDM sebenarnya sudah menyiapkan draf kontrak gross split untuk delapan wilayah kerja itu. Kontrak itu memuat syarat dan ketentuan mengenai nilai bonus tanda tangan yang harus dibayar Pertamina, termasuk mitra yang akan digandeng.

Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...