Data Keuangan Disetor, Pajak Undang 300 Wakil Regulator dan Industri

Rizky Alika
14 Februari 2018, 20:13
Pajak
Arief Kamaludin|KATADATA

Direktorat Jenderal Pajak mengundang 300 perwakilan dari regulator sektor keuangan untuk mensosialisasikan tentang pelaporan informasi keuangan secara otomatis yang dimulai pada April 2018. Sebelum pelaporan dilakukan, lembaga keuangan diwajibkan untuk mendaftar sebagai pelapor atau nonpelapor sesuai kriteria tertentu.   

Sebanyak 300 perwakilan regulator yang diundang di antaranya berasal dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Badan Pengawas Berjangka Komoditi, dan Lembaga Penjamin Simpanan. Selain itu, ada juga perwakilan pelaku industri keuangan termasuk Bursa Efek Indonesia, Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan asosiasi perbankan.

“Seluruh lembaga keuangan harus mendaftar sebagai lembaga keuangan pelapor atau lembaga keuangan nonpelapor sesuai kriteria tertentu, paling lambat akhir Februari,” demikian tertulis dalam keterangan pers Ditjen Pajak, Rabu (14/2). Adapun pelaporan informasi keuangan bakal dilakukan mulai April 2018. (Baca juga: Pengusaha Resah Target Pajak Naik 24%, Sri Mulyani Siapkan Strategi)

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan secara Otomatis. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Menurut Ditjen Pajak, nantinya, laporan yang berisi informasi keuangan disampaikan dalam format dokumen elektronik dan dilakukan pengamanan atau enkripsi dengan aplikasi khusus yang disediakan Ditjen Pajak. 

“Laporan disampaikan paling lambat akhir April tahun kalender berikutnya, atau 1 Agustus tahun kalender berikutnya khusus untuk laporan oleh lembaga jasa keuangan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional,” begitu tertulis.

Adapun pelaporan informasi keuangan diberlakukan untuk mendukung keterbukaan informasi secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) yang mulai berlaku mulai September 2018. (Baca juga: Data 3-4 Juta Kartu Kredit Orang Kaya Berpotensi Disetor ke Pajak)

“Pemberian akses informasi keuangan kepada Ditjen Pajak membuktikan komitmen Indonesia yang sejalan dengan semangat global untuk memerangi pelarian pajak yang dilakukan berbagai perusahaan multinasional dan individu super-kaya,” demikian tertulis.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...