KPPU Resmi Ajukan Kasasi Atas Pembatalan Praktik Monopoli PGN

Anggita Rezki Amelia
14 Februari 2018, 13:42
KPPU
Katadata

Komisi Pengawas Persaingan Usaha/KPPU resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung/MA pada Selasa (13/2). Pengajuan kasasi itu sebagai upaya hukum KPPU yang tidak terima atas putusan Pengadilan Negeri/PN Jakarta Barat terkait pembatalan praktik monopoli penjualan gas di Medan yang dilakukan PT Perusahaan Gas Negara/PGN (Persero) Tbk.

Kepala Bagian Hubungan Masyakarat (Humas) KPPU M. Zulfirmansyah mengatakan pihaknya kini masih menunggu jadwal pembacaan putusan oleh Mahkamah Agung. "Sudah diajukan resmi," kata Firman kepada Katadata.co.id, Selasa (13/2).

KPPU juga menyertakan memori yang memuat alasan penting terkait pengajuan kasasi. Jadi, ada beberapa poin-poin keberatan yang diajukan KPPU ke Makhamah Agung.

Adapun alasan KPPU mengajukan kasasi lantaran putusan perkara No.02/PDT.SUS.KPPU/2017/PN.JKT.BAR itu tidak bersifat final. Kasasi juga diatur dalam pasal 45 ayat 3 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Seperti diketahui, PN Jakarta Barat telah membatalkan putusan KPPU tertanggal 14 November 2017 tentang adanya praktik monopoli penjualan gas yang dilakukan PGN di Medan, Sumatera Utara pada . Atas keputusan itu, PGN lolos dari tuduhan melakukan monopoli.

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama pernah mengatakan dengan putusan itu, perusahaannya terbukti tidak melanggar pasal 17 Undang-undang Anti Monopoli. “PGN tidak terbukti bersalah dalam melaksanakan kegiatan usahanya," kata dia berdasarkan siaran resminya, Kamis (1/2).

(Baca: PGN Lolos dari Jerat Praktik Monopoli Gas di Sumatera Utara)

Padahal, sebelumnya sesuai putusan persidangan yang dikeluarkan oleh KPPU pada Selasa (14/11/2017) lalu, Majelis Komisi KPPU memutuskan PGN terbukti bersalah dalam penetapan harga jual gas bumi di Medan. Atas vonis ini, PGN diwajibkan membayar denda sebesar Rp 9,9 miliar.

Reporter: Anggita Rezki Amelia

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...