MK Minta Publik Hentikan Debat soal Putusan Hak Angket KPK

Dimas Jarot Bayu
15 Februari 2018, 16:53
 Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) membacakan putusan yang menolak gugatan uji materi atas Pansus Hak Angket DPR untuk KPK.

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta masyarakat tak memperdebatkan putusan Nomor 36/PUUXV/2017 tentang pengujian Pasal 79 ayat (3) Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terkait hak angket DPR atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru bicara MK Fajar Laksono menyatakan putusan MK pada 8 Februari lalu tidak memiliki masalah konstitusional sebagaimana perdebatan di masyarakat.

Fajar Laksono mengatakan, putusan tersebut tidak bertentangan dengan putusan lembaga konstitusi terdahulu, seperti dalam Putusan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 tanggal 19 Desember 2006, Putusan Nomor 5/PUU-IX/2011 tanggal 20 Juni 2011, dan Putusan Nomor 49/PUU-XI/2013 14 November 2013.

Fajar mengatakan, dalam putusan terdahulu MK tak pernah berpendapat bahwa KPK merupakan lembaga yang berada pada ranah kekuasaan tertentu, baik legislatif, eksekutif, atau yudikatif. Pada ketiga putusan sebelumnya MK hanya menyatakan bahwa KPK merupakan lembaga negara yang melaksanakan sebagian fungsi kekuasaan kehakiman.

"Baru pada Putusan Nomor 36/PUU-XV/2017 inilah, Mahkamah menyatakan pendapat bahwa KPK merupakan lembaga negara yang berada di ranah kekuasaan eksekutif," kata Fajar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/2).

(Baca juga: MK Terpecah dalam Putusan Sahkan Hak Angket KPK di DPR)

Selain itu, Fajar juga menyebut pendapat bahwa KPK merupakan lembaga eksekutif bukan hanya disampaikan oleh lima orang dari sembilan hakim konstitusi yang memutus perkara. Namun, satu dari empat hakim yang menyatakan dissenting opinion yakni Maria Farida Indrati juga berpendapat bahwa KPK masuk dalam ranah eksekutif, walaupun memiliki ciri independen dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.

"Hal ini menegaskan bahwa dalam melihat posisi KPK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, secara faktual enam hakim konstitusi berpendapat KPK termasuk dalam ranah kekuasaan eksekutif, sementara tiga hakim konstitusi menyatakan KPK merupakan lembaga independen," kata Fajar.

Fajar mengatakan, tak ada pendapat MK dalam putusan saat ini yang terkesan sebagai bentuk pelemahan terhadap KPK. Justru, MK dalam pendapatnya berulang kali menyatakan bahwa KPK merupakan lembaga negara yang melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...