Sri Mulyani cs Musnahkan Miras Impor Ilegal Bernilai Puluhan Miliar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memimpin pemusnahan barang-barang ilegal yang tak memiliki izin edar di dalam negeri. Pemusnahan di antaranya terhadap minuman keras beralkohol sebanyak 142.519 botol dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp 87 miliar.
Sri Mulyani mengungkapkan pelanggaran ditemukan di Jakarta dan Bekasi lewat kontainer impor. Penindakan juga dilakukan di pabrik dan jalur pelabuhan tikus di daerah Sumatera.
“Kami juga menindak terhadap penjualan eceran, ekspedisi, dan gudang secara perorangan,” jelas Sri Mulyani di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (15/2).
(Baca juga: Kasus Penyelundupan Sabu ke Aceh, Sri Mulyani: Indonesia Jadi Target)
Sri menyebutkan, penegakan hukum dilakukan dalam jangka waktu hingga setahun. Ia pun mengapresiasi kinerja lembaga Kepolisian, Komisi Pengawasan Korupsi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Kejaksaan untuk penertiban impor berisiko tinggi.
Menurutnya, komitmen pemerintah untuk menjaga kesamaan level dalam berusaha bakal memicu investasi. “Secara tidak langsung investor yang juga dijanjikan tax allowance ditambah penyelundupan yang sudah mulai hilang membuat seluruh keputusan investasi mereka jauh lebih positif, jelas Sri.
Kerja sama antarlembaga juga bakal memacu DJBC untuk untuk menjaga kepabeanan dari penyelundupan, meningkatkan industri dan penerimaan negara. Sri mengungkapkan, pendapatan negara naik 67% dari setiap dokumen importir berisiko tinggi.
“Biasanya importir itu undervaluation sekarang mereka lebih terkoreksi,” ujarnya. (Baca juga: Penerimaan Bea Cukai Tahun Ini Lampaui Target, Pajak Masih Shortfall)
Direktur Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan Heru Pambudi menjelaskan minuman keras berasal dari jalur transit lewat Singapura. Penangkapan berdampak pada larinya para penyelundup barang ilegal.
”Dampak lainnya selain penangkapan fisik juga adalah naiknya tax base atau pajak yang berasal dari impor,“ ujar Heru.
Pemerintah juga memusnahkan 720 liter etil alkohol, 12,9 juta batang rokok yang diperjualbelikan dengan cukai palsu. Ditemukan juga sekitar 1 juta keping cukai palsu yang diperoleh dalri kantor pos di Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, ada 11.974 kemasan obat-obatan, kosmetik, dan suplemen yang merupakan barang-barang dilarang sesuai kebijakan Badan Pengawas Obat dan Minuman (BPOM).
Penangkapan minuman keras ilegal pada 2017/2018 terungkap sebanyak 1.328 kasus dengan jumlah sekitar 738.366 botol. DJBC sendiri telah menindak sebanyak 24.337 kasus pada 2017. Penyelundupan meningkat sebesar 70% dibandingkan 2016 yang mencapai 14.890 kasus.
