Jaga Penerimaan Negara, Harga Gas Industri Turun Maksimal US$ 0,7
Pemerintah kemungkinan hanya bisa menurunkan harga gas untuk empat industri maksimal US$ 0,7 per mmbtu. Pertimbangannya adalah penerimaan negara yang berkurang akibat kebijakan tersebut.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan harga gas bumi hanya bisa turun US$ 0,3 hingga US$ 0,7 per mmbtu. “Masing-masing industri kan berbeda-beda kontrak dulunya, dan itu sudah berlangsung,"kata dia dalam Breakfast Meeting Menteri Perindustrian dengan Pelaku Usaha Industri Kimia, Tekstil dan Aneka di Jakarta, Senin (19/2).
Jika mengacu Perpres 40 tahun 2016, harga gas bumi ditetapkan tidak lebih dari US$ 6 per MMBTU. Pasal 3 menyebutkan jika harga gas bumi tidak dapat memenuhi keekonomian industri dan lebih tinggi dari US$ 6 per MMBTU, Menteri ESDM dapat menentukannya.
Empat industri yang akan menikmati penurunan gas itu adalah oleochemical, keramik, kaca dan sarung tangan. Empat industri itu terdiri 77- 80 perusahaan. Total penggunaan gas dari empat industri itu hanya 21 juta kaki kubik per hari (mmscfd).
Penurunan harga gas sebesar itu menurut Arcandra sudah memangkas Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) sebesar US$ 4,3 juta atau Rp 57 miliar. ”Ibu Menteri Keuangan mengatakan ya sudah kami kasih saja," kata Arcandra.
Namun, keputusan resmi terkait penurunan harga gas itu belum diketok. Sebab masih difinalisasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Langkah pemangkasan PNBP ini merupakan yang maksimal dilakukan pemerintah. Alasannya jika memotong harga di hulu akan bentrok dengan kontrak yang ada semala ini. Jadi kontrak harus dihormati, supaya tidak melanggar hukum dan terhindar dari gugatan.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto berharap penurunan harga gas itu bisa menciptakan efek berganda pada industri. "Walaupun dari segi jumlah maupun volume gas tidak terlalu besar tapi industri ini kunci. Ini dapat meningkatkan kinerja perekonomian dan pertumbuhan industri maupun ekspor,"ujar dia.