Usai Dapat Nomor Urut, Parpol Ajukan Capres-Cawapres Enam Bulan Lagi

Yuliawati
Oleh Yuliawati
19 Februari 2018, 12:30
kampanye partai
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Kampanye pemilu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pengundian dan penetapan nomor urut parpol. Sebanyak 14 parpol nasional dan empat parpol lokal Aceh mendapatkan nomor urut pada Minggu (18/2) malam.

Penentuan nomor urut partai peserta Pemilu berdasarkan undian yang dipandu oleh Ketua KPU Arief Budiman. Proses dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama wakil partai mengambil nomor urut pengambil nomor urut peserta Pemilu berdasarkan waktu kedatangannya di acara pengundian tersebut. Selanjutnya, dengan nomor urut pengambilan itu, Ketua dan Sekjen atau wakil partai mengambil nomor urut peserta Pemilu 2019.

Advertisement

(Baca juga: Calon Tunggal Anomali Pilkada Era Demokrasi)

Berikut nomor urut peserta Pemilu 2019 sesuai hasil yang diambil wakil masing-masing partai politik:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB);
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra);
3. PDI Perjuangan (PDIP);
4. Partai Golkar;
5. Partai Nasdem;
6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda);
7. Partai Beringin Karya (Berkarya);
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS);
9. Partai Persatuan Indonesia (Perindo);
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP);
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI);
12. Partai Amanat Nasional (PAN);
13. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura); dan
14. Partai Demokrat.

Setelah KPU menetapkan nomor urut, berdasarkan jadwal Pemilu dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal Pemilihan Umum tahun 2019 dan situs resmi KPU, tahapan selanjutnya yakni penyelesaian sengketa penetapan parpol peserta Pemilu.

Parpol yang tak dinyatakan lolos Pemilu oleh KPU dapat mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu. Dua partai yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesai (PKPI) dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu karena tidak memenuhi syarat keanggotaan dan kepengurusan parpol di beberapa daerah.

Pengajuan gugatan parpol yang tak lolos verifikasi KPU tersebut berlangsung mulai 19 Februari hingga 21 Februari 2018. Penyelesaian sengketa dan putusannya pada 23 Februari-6 Maret 2018.

Selanjutnya KPU akan menerima pendaftaran calon anggota DPD (26 Maret 2018), penyusunan daftar pemilih di luar negeri (17 April 2018-17 April 2019) dan pendaftaran calon anggota DPR dan DPRD (4-17 Juli 2018).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement