4 Faktor yang Membuat Registrasi Kartu Prabayar Gagal

Pingit Aria
20 Februari 2018, 09:53
Ponsel internet
Arief Kamaludin|KATADATA

Batas waktu pendaftaran nomor kartu prabayar akan berakhir pada 28 Februari 2018. Hingga akhir pekan lalu, sebanyak 226,44 juta nomor kartu prabayar telah terdaftar. Namun, masih ada saja pengguna yang mengeluhkan sulitnya registrasi.

“Batas waktu pendaftaran hingga akhir bulan ini, tidak ada perpanjangan lagi,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ahmad M Ramli, Senin (20/2) kemarin. 

Kominfo pun mengidentifikasi 4 faktor penyebab gagalnya registrasi SIM card. Pertama, ada kemungkinan Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor Kartu Keluarga (KK) diblokir oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri karena data ganda.

Kedua, pelanggan salah memasukkan angka saat mendaftar. Ketiga, pelanggan berpindah kota tempat tinggal sehingga nomor KK berganti. Terakhir, keluarnya akta kematian ayah/kepala keluarga juga bisa membuat nomor KK berganti.

Setelah memastikan format, nomor KTP dan KK sudah benar, namun proses registrasi tetap gagal, ada beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk menghindari pemblokiran.

1. Periksa ulang format, nomor KTP dan KK

Pendaftaran nomor SIM Card umumnya dilakukan melalui pesan singkat (Short Message Service/SMS) ke nomor 4444. Yang perlu diperhatikan adalah, setiap operator seluler memiliki format pendaftaran masing-masing dengan mencantumkan nomor KTP dan KK.

2. Kirim SMS registrasi sebanyak 5 kali

Bila format SMS, nomor KTP dan KK yang dikirim sudah benar namun tetap dinyatakan tidak valid, kirim pesan tersebut sebanyak 5 kali. Tak perlu khawatir pulsa terpotong karena seluruh proses registrasi ini gratis.

Setelah 5 pesan terkirim, operator akan mengirimkan balasan untuk memastikan pelanggan telah mengirimkan nomor KTP dan KK yang benar dan sah. Jika menjawab setuju, berarti Anda menyatakan bertanggungjawab secara hukum atas data yang dikirim.

Setelah itu, nomor kartu SIM Anda akan diaktifkan oleh operator dalam waktu 1 x 24 jam.

3. Coba registrasi lewat situs web operator

Selain lewat SMS, operator seluler juga membuka registrasi kartu SIM prabayar lewat situs web mereka. Anda bisa melihat situs web masing-masing operator untuk melakukan registrasi.

Selain itu, laman web operator juga dapat digunakan untuk memastikan apakah nomor Anda sudah terdaftar.

(Baca juga: Pemerintah Cari Solusi Dampak Kebijakan Registrasi Kartu Prabayar)

4. Datangi gerai operator seluler

Jika registrasi online terus-menerus gagal, Anda dapat mendatangai gerai operator seluler Anda dan mendaftar secara langsung di sana. Bawa juga KTP dan KK untuk menunjukkan bahwa data yang diisikan sudah benar, tetapi tak kunjung divalidasi oleh sistem.

Di sana Anda bisa membuat surat pernyataan sebagai pemilik kartu SIM, menyatakan bahwa identitas yang diinformasikan sudah benar.

Kominfo menjamin data pribadi yang didaftarkan bakal aman karena operator seluler memiliki ISO 27001. Pemerintah juga menjamin keamanan pengguna melalui Peraturan Menteri Kominfo tentang Perlindungan Data Pribadi.

Reporter: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...