Kandidat Pilkada Kena OTT, Mendagri Tak Akan Ubah Aturan Pencalonan

Dimas Jarot Bayu
20 Februari 2018, 17:04
OTT Kemenhub
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ilustrasi bukti OTT KPK.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum merencanakan mengubah Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Beberapa partai politik mendesak pemerintah mengubah aturan pencalonan terkait kasus calon kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami masih menginventarisasi," kata Tjahjo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (20/2).

Meski sedang melakukan inventarisasi tersebut, Tjahjo mengatakan pihaknya belum akan berfokus pada revisi aturan yang ada. Menurutnya, saat ini pemerintah masih berkonsentrasi menyukseskan Pilkada Serentak 2018. "Yang penting kami sukseskan dulu tahun ini," kata Tjahjo.

Tjahjo menjelaskan aturan yang ada saat ini masih membolehkan calon kepala daerah yang terjerat OTT KPK ikut serta dalam Pilkada. Sehingga, tidak ada alasan bagi calon kepala daerah atau partai politik menyatakan mundur.

(Baca juga: Calon Gubernur NTT Jadi Tersangka, KPU Larang PDIP Tarik Dukungan)

Menurut Tjahjo, aturan ini juga sudah ditetapkan sejak tahun lalu. Bahkan, dia sempat melantik salah satu kepala daerah yang menang Pilkada, meski terjerat OTT KPK.  "Aturannya apabila (kasus hukum) belum mempunyai kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan tidak berhalangan tetap, dan sudah diusulkan parpol, ya jalan," kata Tjahjo.

Beberapa partai di antaranya PDIP dan PKS berharap pemerintah mengubah aturan pencalonan sehingga calon kepala daerah yang menjadi tersangka dan ditahan KPK dapat diganti orang lain. Selain perubahan UU, mereka berharap presiden dapat mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) mengenai hal ini.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...