Kemendag Terbitkan Izin Ekspor Freeport Hingga Februari 2019

Michael Reily
20 Februari 2018, 10:05
Freeport
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua.

Kementerian Perdagangan menerbitkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) konsentrat untuk PT Freeport Indonesia. Persetujuan ini berlaku satu tahun ke depan.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan surat persetujuan ekspor ini akan berakhir 15 Februari 2019. “Sudah disetujui,” kata dia kepada Katadata.co.id, Selasa (20/2).

Dengan persetujuan itu, perusahaan asal Amerika Serikat ini bisa mengekspor konsentrat hingga 1.247.866 wet ton selama satu tahun. Volume itu mengacu rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kemarin, Kementerian ESDM mengeluarkan surat rekomendasi ekspor. Volume yang disetujui memang lebih rendah dari yang diajukan Freeport sebesar 1.663.916 wet ton. Namun, angka itu lebih tinggi dari periode tahun sebelumnya yakni  1.113.105 wet ton.

Adapun capaian pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) menurut data sebesar 2,4 %. Menurut data Kementerian ESDM, capaian itu lebih besar dari target.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia, Michael Reily
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...