Pengusaha Minuman Minta Prosedur Pengiriman Gula Rafinasi Dipermudah

Michael Reily
20 Februari 2018, 19:36
kemasan gula rafinasi
ANTARA FOTO/Dewi Fajriani
Satuan Tugas Ketahanan Pangan Sulawesi Selatan menunjukkan kemasan gula rafinasi ilegal milik UD Benteng Baru, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (22/5).

Pelaku industri meminta proses pengiriman barang lelang gula rafinasi dipermudah. Caranya melalui metode franco, yaitu pengiriman barang lelang diakomodir penjual untuk dikirim langsung ke tempat pembeli. Dengan begitu, pengiriman barang bisa menjadi lebih efisien dan mampu menekan biaya produksi.

Ketua Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrin) Triyono Prijosoesilo mengungkapan pelaku usaha saat ini membutuhkan kemudahan proses pembelian gula rafinasi sebagai bahan baku. Sementara pada proses lelang gula rafinasi mengharuskan pembeli mengambil produk di gudang penjual dan melakukan proses pengiriman secara mandiri (loco) dinilai pengusaha kurang efesien dalam mendukung kegiatan produksi.

(Baca : Lelang Gula Rafinasi Dinilai Hilangkan Kepastian Berusaha)

Selain itu, sistem loco mengakibatkan pelaku usaha khawatir akan adanya biaya tambahan yang dikenakan. Sebab, pada sistem franco, biaya pengiriman gula rafinasi pun masuk ke dalam transaksi antara pembeli dan penjual.

“Jangan hanya dibiarkan pembelian putus setelah lelang,” kata Triyono kepada Katadata di Gedung Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Jakarta, Selasa (20/2).

Dengan pengiriman gula rafinasi secara langsung kepada pembeli, hal itu berpotensi menjadikan proses pengiriman produk lebih tepat pada waktu dengan kualitas yang lebih terjaga. Pasalnya, ketersediaan pasokan bahan baku menjadi faktor penting dalam mendukung kegiatan usaha.

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...