SKK Migas Revisi Aturan Rencana Pengembangan Lapangan

Anggita Rezki Amelia
20 Februari 2018, 15:22
Sumur Minyak
Chevron

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) merevisi Pedoman Tata Kerja Nomor 37 tahun 2017 tentang Plan of Development (PoD). Tujuannya untuk memudahkan aktivitas hulu migas.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabawa Taher mengatakan dengan revisi ini, jika kontraktor mau memproduksi satu sumur tidak perlu lagi mengajukan Put on Production (PoP) dan Plan of Further Development (PoFD). “Jadi tidak perlu Put on Production (PoP ) dan Plan of Further Development (PoFD),” kata dia kepada Katadata.co.id, Senin (19/2).

PoP adalah rencana atau usaha untuk memproduksikan migas dari sumur temuan eksplorasi pada wilayah kerja produksi dengan menyambungkannya ke fasilitas produksi yang sudah ada. Sedangkan PoFD adalah pengembangan lanjutan di lapangan yang sudah berproduksi.

Sebelumnya, kontraktor harus mengajukan proposal PoP atau PoFD jika ingin memproduksi satu sumur. Hal ini tentu akan memperpanjang birokrasi.

Setelah revisi nantinya untuk mengebor satu sumur di wilayah yang sudah ada kontraktor hanya perlu membahasnya dengan SKK Migas saat penyusunan rencana kerja dan anggaran (work, plan and budget/WP&B). WP&B ini biasanya dibahas dua kali dalam setahun bersama SKK Migas. “Jadi lebih fleksibel dan administrasi lebih cepat," kata Wisnu kepada Katadata, Senin (19/2).

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...