Dana Bagi Hasil Terancam Susut Akibat Penurunan Harga Gas

Anggita Rezki Amelia
21 Februari 2018, 16:47
Pipa gas
Arief Kamaludin|KATADATA

Penurunan harga gas bumi untuk industri lewat pengurangan penerimaan negara bisa mengancam dana bagi hasil minyak dan gas bumi/migas untuk pemerintah daerah. Jika bagian negara dipotong, dana bagi hasil yang dibagikan ke daerah juga akan menyusut.

Untuk itu, Kasubdit Pendapatan Negara Bukan Pajak/PNBP Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Supriadi Sinaga mengatakan pemerintah sangat berhati-hati mengambil kebijakan pengurangan harga gas dengan mengurangi penerimaan. “Nanti kalau penerimaan daerah dari DBH Migas mereka turun, ini sensitif," kata dia dalam forum di Jakarta, Rabu (21/2).

Menurut Supriadi, DBH ini juga sangat penting bagi daerah karena menjadi sumber pendapatan mereka. Jadi apabila penerimaan negara dinolkan demi menurunkan harga gas industri, otomatis daerah tidak lagi memperoleh dana bagi hasilnya.

Pertimbangan lainnya dalam menurunkan harga gas adalah segi hukum. DBH Migas ini merupakan amanat dari Undang-undang/UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Sedangkan penurunan harga gas hanya lewat Peraturan Presiden/Perpres Nomor 40 tahun 2016. "DBH Migas ini mandat undang-undang jadi lebih tinggi dari mandat Perpres mengenai harga gas," kata Supriadi.

Supriadi menilai harga gas di mulut sumur sebenarnya tidak semua mahal. Contohnya adalah harga dari Lapangan Grissik, Blok Corridor. Harga dari lapangan yang dikelola ConocoPhillips itu hanya US$ 1,8 per mmbtu.

Harga gas menjadi mahal ke industri sebagai pengguna akhir menurut Supriadi karena banyak trader/perantara. Apalagi jika trader itu bertingkat.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...