Kementerian ESDM Ingin Bonus Tanda Tangan di 8 Blok Migas Lebih Besar

Anggita Rezki Amelia
21 Februari 2018, 20:22
Rig Minyak
Katadata

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM menginginkan agar bonus tanda tangan (signature bonus) di delapan blok minyak dan gas bumi/migas yang akan berakhir kontraknya lebih besar dari yang biasanya. Ini karena blok tersebut sudah berproduksi.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Migas kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan blok yang terminasi itu kan sudah terbukti bisa menghasilkan migas. Jadi bonus tanda tangan yang diberikan ke negara juga harus signifikan.

Pemerintah tidak ingin delapan blok terminasi itu disamakan dengan blok eksplorasi yang rata-rata bonus tanda tangannya US$ 500 ribu. Sayangnya, Ego belum mau menyebut jumlah pasti bonus tanda tangan itu. “Misalnya US$ 10 juta kira-kira begitu. (Bonus tanda tangan) besar,” kata dia di Jakarta, Selasa (21/2).

Bahkan menurut Ego, ke depan, Kementerian ESDM akan memberikan patokan bonus tanda tangan untuk blok yang akan berakhir kontraknya. Jadi, bonus tanda tangan untuk blok yang habis kontrak minimal 25 kali dibandingkan yang diberikan awal tanda tangan kontrak awal.

Selain itu, Kementerian ESDM juga menginginkan agar PT Pertamina (Persero) segera mengirimkan surat balasan mengenai pengelolaan delapan blok migas. Ini karena pemerintah menugaskan Pertamina mengelola blok itu.

Kementerian ESDM memberi waktu 30 hari kepada Pertamina untuk membalas surat tersebut hingga pertengahan Maret 2018. "Begitu Pertamina memberikan jawaban, idealnya seminggu setelahnya kami tanda tangan kontrak," kata dia.

Mengenai operator, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM memberikan keleluasaan kepada PT Pertamina (Persero). Bisa saja Pertamina tidak menjadi operator di blok itu.

“Suka-suka Pertamina. Bisa saja, mereka tidak mau jadi operator karena sibuk dan memberikan ke perusahaan yang lain," kata dia di Jakarta, Rabu (21/2).

(Baca: Membedah Delapan Blok Migas yang Akan Mendongkrak Aset Pertamina)

Keleluasaan lainnya adalah mengenai penentuan mitra. Jadi, perusahaan pelat merah itu yang memilih mitra untuk mengelola delapan blok tersebut. Pembagian besaran hak kelolanya pun sesuai dengan proses bisnis yang wajar (business to business/ b to b).

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...