MUI Sebut Penarikan Zakat PNS Muslim Akan Rugikan Ormas Islam

Dimas Jarot Bayu
22 Februari 2018, 11:26
MUI
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin (tengah), Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alius (kiri) dan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ari Dono Sukamto (kanan) di Kantor MUI, Jakarta, R

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin meminta pemerintah mempertimbangkan rencana penarikan zakat dari aparatur sipil negara (ASN) muslim. Din khawatir penarikan zakat tersebut akan merugikan organisasi masyarakat (ormas) Islam yang selama ini menarik zakat.

Sebab, selama ini mekanisme penarikan zakat dilakukan oleh ormas Islam. "Sumber pendapatannya untuk dakwah menjadi berkurang karena dikelola oleh negara walau negara berjanji mengembalikannya," kata Din di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (21/2).

Advertisement

Karenanya, Din menilai perlu adanya kearifan pemerintah untuk mengkaji rencana penarikan zakat terhadap ASN muslim. "Jangan yang sudah berlangsung di masyarakat kemudian ada sesuatu ketentuan sistemik oleh negara," kata Din.

(Baca juga: Jokowi Siapkan Aturan Gaji PNS Muslim Dipotong 2,5% untuk Zakat)

Din juga menyatakan kekhawatirannya penarikan zakat langsung ke ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau belum PNS, akan menambah beban. "Kasihan pegawai negeri yang gajinya hanya cukup sampai tanggal tujuh mau ditarik lagi. Terutama pegawai negeri kecil," kata Din.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement