Digugat Konsumen Reklamasi, Pemprov Disebut Sebabkan Ketidakpastian

Yuliawati
Oleh Yuliawati
26 Februari 2018, 16:23
Gubernur Anies Baswedan
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Agung, Kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Enam konsumen pembeli properti elit Golf Island di Pulau C, D reklamasi Teluk Jakarta menggugat secara perdata pengembang PT Kapuk Naga Indah (KNI) dan pemerintah provinsi DKI Jakarta. Para penggugat merupakan pembeli Golf Islan pada 2012-2013, yakni Agus Tamin, Handy Tamin, Suradi Tamin, Stevanus Williyan, Endro Weliyan, dan Yudarno

Mereka menggugat KNI, anak usaha Agung Sedayu Grup, untuk mengembalikan uang cicilan yang telah dibayar enam konsumen dengan nilai sekitar Rp 35 miliar. Sementara itu pemerintah provinsi DKI Jakarta diminta membayar ganti rugi masing-masing penggugat dengan nilai Rp 10 miliar.

Advertisement

Anggota Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulastri mengatakan enam konsumen ini sebelum mengajukan gugatan perdata, sempat berkonsultasi kepada lembaganya. "Kami menyarankan agar mereka mengajukan gugatan perdata," kata Sulastri kepada Katadata.co.id, Senin (26/2).

(Baca juga: Minta Maaf ke Agung Sedayu, Konsumen Reklamasi Bebas dari Tahanan)

Sulastri memaparkan, konsumen berhak untuk membatalkan perjanjian jual beli karena hingga kini proyek properti tersebut tak memiliki kejelasan legalitas. Padahal dalam Pasal 42 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2001 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perjanjian pendahuluan jual beli dan pemasaran dalam proses pembangunan rumah.

Perjanjian harus memenuhi syarat yakni status pemilikan tanah, kepemilikan izin mendirikan bangunan induk, ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum, dan keterbangunan perumahan paling sedikit 20%. "Ketentuan ini tidak dipenuhi oleh pengembang, sementara mereka menagih cicilan ke konsumen," kata Sulastri.

Sementara itu, pemerintah provinsi DKI Jakarta, kata Sulastri, dapat menjadi pihak tergugat karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan ketidakpastian legalitas dengan menarik dua rancangan peraturan daerah terkait dengan reklamasi.

Halaman:
    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...
    Advertisement