DPR Usul Pemda Bisa Jadi Operator Blok Migas yang Habis Kontrak

Anggita Rezki Amelia
26 Februari 2018, 16:31
Rig Minyak
Katadata

Dewan Perwakilan Rakyat/DPR mengusulkan agar pemerintah pusat memberi kesempatan pemerintah daerah/pemda mengelola blok minyak dan gas bumi/migas yang akan berakhir kontraknya bahkan menjadi operator. Alasannya Badan Usaha Milik Daerah/BUMD sudah dinilai mampu mengelola blok produksi.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Herman Khaeron mengatakan salah satu BUMD yang mampu mengelola blok terminasi ada di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Utara. BUMD ini bahkan diyakini mampu menjual hasil produksi gas ke PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) sebagai bahan bakar pembangkit.

Advertisement

Perusahaan milik pemerintah daerah ini juga nantinya bisa bekerja sama dengan PT Pertamina (Persero). Apalagi perusahaan pelata merah itu sudah mendapatkan delapan blok yang akan berakhir kontraknya. Jadi, bisa saja BUMD mengelola blok yang habis kontrak lainnya.

Nantinya, BUMD memiliki hak kelola 80%. Sisanya dimiliki Pertamina. “Dengan asing bisa, kenapa perusahaan daerah tidak boleh. Pemerintah daerah itu bisa juga kayak posisi PT Pertamina (Persero) jadi operator asal mampu,” kata dia di Jakarta, Senin (26/2)," kata Herman.

Hingga tahun 2025 sekitar 30 blok migas yang akan habis kontrak. Untuk itu ia meminta pemerintah memberi kepercayaan kepada daerah agar dapat mengelola blok yang akan habis kontrak.

Herman juga berharap pemerintah pusat tak ragu memberikan pengelolaan kepada pemerintah daerah. "Pemerintah harus tegas bahwa kita sudah mampu mengelola wilayah kerja yang akan berakhir, dan jangan ada keraguan ini dikelola oleh anak bangsa," kata dia.

Mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 15 tahun 2015, pemerintah memiliki tiga opsi untuk memutuskan pengelolaan blok migas yang akan berakhir masa kontraknya. Pertama, perpanjangan kontrak oleh kontraktor lama. Kedua, pengelolaan oleh Pertamina. Ketiga, pengelolaan bersama antara kontraktor lama dan Pertamina.

(Baca: Kementerian ESDM Ingin Bonus Tanda Tangan di 8 Blok Migas Lebih Besar)

Namun, pemerintah juga mendapatkan kesempatan memiliki hak kelola sebesar 10%. Ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang hak kelola daerah. 

Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement