Pemerintah Akan Bentuk Tim untuk Genjot Penggunaan Produk Lokal

Dimas Jarot Bayu
27 Februari 2018, 18:31
Serah Terima Mobil Listrik
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mencoba kendaraan listrik Mitsubishi Outlander PHEV usai serah terima di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (26/2).

Pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pembentukan Tim Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN). Selain Kepres, rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberdayaan Industri juga telah disiapkan agar implementasi penggunaan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) lebih optimal.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan saat ini kementeriannya sedang mengharmonisasi  kedua calon aturan tersebut. "Dengan demikian harapannya industri dalam negeri utilisasinya dapat meningkat," kata Airlangga di kantor Kementerian Koordinator Maritim, Jakarta, Selasa (27/2).

Airlangga mengatakan, dengan harmonisasi nantinya Tim P3DN akan terbentuk pada Maret 2018. Anggota tim P3DN akan diisi dari pejabat lintas kementerian, seperti Kemenko Maritim dan Kemenperin.

"Harapannya awal bulan depan sudah bisa sinkron dan bisa masuk ke Pak Presiden," kata Airlangga.

(Baca juga: Menperin Ingin Penentuan TKDN Saat Perencanaan Proyek Strategis)

Airlangga mengatakan, nantinya tim P3DN akan memprioritaskan pengawasan kepada industri kecil dan menengah. Selain itu, pihaknya juga akan mendorong penggunaan TKDN untuk industri hijau, industri baja, dan beberapa industri strategis lainnya.

"Kalau TKDN proyek-proyek yang diselenggarakan oleh pemerintah dan juga proyek lain, misalnya di sektor migas dan energi," kata dia.

Adapun, Airlangga mengatakan saat ini penggunaan TKDN paling rendah berada pada sektor industri pembangkit listrik. Alasannya, pendanaan untuk industri tersebut biasanya dibawa langsung perusahaan produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP).

"Sehingga tentunya mereka yang punya preferensi terhadap produk," ucapnya.

Karenanya, Airlangga menilai penggunaan TKDN untuk industri pembangkit listrik perlu ditingkatkan. "Ini salah satu yang kami dorong," katanya.

Sebelumnya pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Presiden yang di antaranya mengatur sanksi apabila suatu industri tidak memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

(Baca juga: Jokowi Buat Sanksi Industri yang Tak Gunakan Komponen Lokal)

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...