Tangani Bumiputera, OJK Terbitkan Peraturan Tentang Asuransi Mutual

Martha Ruth Thertina
1 Maret 2018, 17:20
Bumiputera
Arief Kamaludin (Katadata)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama. Aturan ini bakal jadi acuan untuk penanganan satu satunya perusahaan asuransi berbadan hukum mutual di Indonesia yaitu Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera.

Pengamat industri asuransi sekaligus mantan Komisaris Bumiputera Irvan Rahardjo menyambut positif penerbitan aturan tersebut. Namun, POJK mendahului peraturan pemerintah mengenai asuransi mutual semestinya sudah diterbitkan pemerintah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

“POJK patut disambut baik sebagai respons dan inisiatif OJK atas kekosongan hukum pada badan hukum usaha bersama. Namun demikian POJK mendahului Peraturan Pemerintah yang menjadi amanat UU 40 Tahun 2014,” kata Irvan, Kamis (1/3). 

(Baca juga: Hidupkan Bumiputera, Ketua OJK: Boleh Jual Polis dan Bentuk Anak Usaha)

Bahkan, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara No 32 /PUU-XI /2013 Perkara Uji Materi terhadap UU Perasuransian sebelumnya yaitu UU 2 Tahun 1992, maka bentuk usaha bersama semestinya diatur dalam undang-undang. 

Di samping itu, ia menyoroti penerbitan POJK yang tiba-tiba, tanpa meminta masukan masyarakat. “POJK ini tidak disertai dengan proses Rule Making Rule melalui rancangan POJK sebagai cara untuk menerima masukan masyarakat yang biasa ditempuh OJK untuk mencegah kontroversi di kemudian hari,” kata dia.

(Baca juga: Pembayaran Klaim Bumiputera Terlambat karena Sulit Cairkan Aset)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...