Dorong Pemulihan Pasar Vietnam, Pemerintah Ubah Sertifikat Kendaraan

Michael Reily
2 Maret 2018, 07:32
Pabrik Mobil Sokon
Arief Kamaludin|Katadata
Pemerintah memutuskan untuk menyamakan sertifikat Vehicle Type Approval (VTA) kendaraan bermotor tipe completely build up (CBU), sesuai dengan ketentuan impor yang disyaratkan pemerintah Vietnam

Pemerintah memutuskan untuk menyamakan sertifikat Vehicle Type Approval (VTA) kendaraan bermotor tipe completely build up (CBU), sesuai dengan ketentuan impor yang disyaratkan pemerintah Vietnam. Langkah penyesuaian itu dilakukan untuk memulihkan pasar ekspor kendaraan Indonesia ke negara tersebut yang sebelumnya terancam terhenti seiring dengan dikeluarkannya regulasi dari perdana mentri Vietnam.

Direktur Jenderal Perdagangan Kementerian Perdagangan Oke Nurwan dalam pernyataan resminya menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi teknis dengan pemerintah Vietnam. Hasilnya, pemerintah Indonesia sepakat untuk segera merubah sertifikat VTA untuk mendapatkan respons Vietnam. “Diharapkan ekspor otomotif nasional ke negara itu dapat direalisasikan dalam waktu dekat,” katanya dalam keterangan resmi dari Hanoi, Vietnam, Senin (1/3).

Delegasi Indonesia yang hadir dalam pertemuan konsultasi teknis bersama pemerintah serta asosiasi kendaaan bermotor Vietnam tersebut di antaranya, perwakilan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, dan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

(Baca :  Ekspor 50 Ribu Kendaraan Indonesia Terancam Kehilangan Pasar)

Oke mengungkapkan Indonesia menghormati kebijakan Vietnam. “Kami juga sudah mengirimkan contoh VTA kepada otoritas Vietnam guna memperoleh konfirmasi atas keberterimaan VTA sesuai ketentuan PM Decree 116 dan Circular 03,” ujarnya.

Ekspor produk otomotif Indonesia dalam bentuk kendaraan bermotor tipe CBU (Completely Build-Up) ke Vietnam sebelumnya tercancam terhenti hingga Maret 2018 pasca pemerintah Vienam mengeluarkan dua peraturan baru , yakni Prime Minister Decree No. 116/2017 (Decree on Requirements for Manufacturing, Assembly and Import of Motor Vehicle and Trade in Motor Vehicle Warranty and Maintenance Services) dan Circular No. 03/2018 (regulation on the checking on imported automobiles for technical safety and environmental protection in line with the Decree No. 116/2017/ND-CP).

Atas pemenuhan ketentuan tersebut, pihak Vietnam pun menyampaikan sertifikat VTA milik Indonesia telah diterima secara positif. Namun, masih diperlukan beberapa penambahan informasi terkait elemen data sebagaimana yang tercantum dalam aturan baru.

Karenanya, pemerintah akan tetap mengobservasi implementasi kebijakan inspeksi lot-by-lot tersebut. “Kami siap berkonsultasi dengan otoritas Vietnam yang menginspeksi setiap pengiriman produk otomotif bila dirasa memberatkan eksportir otomotif Indonesia,” tutur Oke.

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...