Ini Penjelasan Ditjen Pajak soal Wajib Lapor Rekening Orang Meninggal

Yura Syahrul
4 Maret 2018, 00:37
Pajak e-filling
Arief Kamaludin|KATADATA

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan tidak akan mengenakan pajak atas harta warisan, kecuali penghasilan yang berasal dari warisan tersebut. Penegasan ini terkait dengan kabar yang berkembang di masyarakat mengenai kewajiban lembaga keuangan melaporkan rekening milik nasabahnya yang sudah meninggal atau warisan yang belum dibagi kepada Ditjen Pajak.

Seperti diberitakan Katadata.co.id, 27 Februari 2018, kewajiban pelaporan rekening milik orang yang sudah meninggal tersebut tercantum dalam Pasal 7 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 tahun 2018 tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan --yang merevisi PMK Nomor 70 Tahun 2017. Rekening yang dimaksud meliputi rekening di bank, sub rekening efek di perusahaan efek, polis asuransi, maupun aset keuangan lainnya.

(Baca juga: Rekening Milik Orang Meninggal Wajib Dilaporkan ke Ditjen Pajak)

Menurut Ditjen Pajak, peraturan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan yang mewajibkan lembaga keuangan melaporkan data keuangan milik subyek pajak luar negeri (WNA) di Indonesia kepada Ditjen Pajak. Selanjutnya Ditjen Pajak akan menukarkan atau menyampaikannya kepada otoritas pajak negara asal WNA tersebut.

Informasi keuangan yang wajib dilaporkan lembaga keuangan adalah saldo rekening, termasuk saldo rekening milik WNA yang sudah meninggal dunia, dan rekening tersebut belum dibagi kepada ahli waris yang sah. Pelaporan warisan belum terbagi berupa saldo rekening tersebut juga berdasarkan ketentuan dalam Common Reporting Standard (CRS) yang merupakan standar pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEOI).

Dalam ketentuan perpajakan di Indonesia, warisan yang belum dibagi juga merupakan subyek pajak yang harus didaftarkan sebagai wajib pajak tersendiri, menggantikan pewaris yang sudah meninggal dunia. Alasannya, warisan yang belum dibagi dapat menimbulkan penghasilan yang juga merupakan objek pajak.

Sebagai contoh adalah rekening di bank yang mendapatkan penghasilan berupa bunga, yang pajaknya sudah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) final oleh bank. Comtoh lain, aset properti yang disewakan dan sudah dipotong PPh Final Pasal 4 (2) oleh penyewa.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...