Terhambat UU Pemilu, KPU Tak Banding soal PBB Jadi Peserta Pileg 2019

Dimas Jarot Bayu
6 Maret 2018, 14:24
nomor urut partai politik
ANTARA FOTO/Reno Esnir
Sejumlah pengurus partai politik menghadiri pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (18/2).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memilih tak mengajukan banding atas putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengabulkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2019. KPU mengatakan terdapat permasalahan konstruki hukum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang tak mewadahi KPU untuk mengajukan banding ke ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, Pasal 469 ayat (2) UU Pemilu memang menyebutkan bahwa para pihak yang berkeberatan dengan putusan Bawaslu dapat mengajukan upaya hukum banding ke PTUN. Namun demikian, putusan Bawaslu bukan merupakan objek yang disengketakan dalam banding di PTUN.

Hal ini sebagaimana tertera dalam Pasal 470 ayat (1) UU Pemilu. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa objek sengketa di PTUN merupakan keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

"Jadi ini ada problem konstruksi hukum di level UU," kata Hasyim di Media Center KPU, Jakarta, Selasa (6/3).

(Baca juga: Terima Putusan Bawaslu, KPU Akan Tetapkan PBB Jadi Peserta Pemilu 2019)

Dengan begitu, Hasyim menilai KPU tak mungkin mengajukan sengketa ke PTUN. Sebab, hal tersebut akan menjadi tindakan kontradiktif bagi KPU.

"Mana mungkin kemudian KPU mengajukan sengketa di PTUN dengan gugat SK-nya sendiri. Itu kan tidak masuk akal," kata Hasyim.

Menurut Hasyim, masalah ini juga akan terjadi jika nantinya Bawaslu memenangkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dalam sidang ajudikasi. PKPI sebelumnya dinyatakan tak lolos verifikasi oleh KPU karena tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

"Situasinya sama. Ada konstruksi di UU yang tidak memungkinkan KPU mengajukan gugatan ke PTUN," kata Hasyim.

Kendati, KPU masih akan terus mengikuti proses sidang ajudikasi dengan pemohon PKPI di Bawaslu. KPU, lanjutnya, sudah mengajukan jawaban dan alat bukti, baik berupa dokumen surat maupun keterangan penyelenggara.

"Ketika sudah jadi putusan ya kemudian KPU akan menjadi terikat dengan putusan Bawaslu itu," kata dia.

KPU telah memutuskan menerima putusan Bawaslu yang mengabulkan gugatan PBB sehingga partai tersebut menjadi peserta Pemilu 2019.

"Kami dalam rapat pleno memutuskan menindaklanjuti putusan Bawaslu sebagaimana yang dituangkan dalam amar putusan," kata Ketua KPU Arief Budiman.

(Baca juga: Usai Dapat Nomor Urut, Parpol Ajukan Capres-Cawapres Enam Bulan Lagi)

Arief mengatakan, tindak lanjut akan dilakukan melalui dua hal, yakni KPU menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. Kemudian, KPU meralat Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 58/PL. 01.1-Kpt/03/KPU/II/2018, tertanggal 17 Februari.

Menurut Arief, ada dua agenda dalam rapat pleno terbuka yang akan diselenggarakan Selasa (6/3) malam. Pertama, KPU akan menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019. Kemudian, KPU akan menetapkan nomor urut PBB dalam Pemilu 2019 sesuai dengan mekanisme yang serupa dengan partai politik peserta Pemilu lainnya.

"Kami juga mengundang seluruh perwakilan partai politik. Kami juga mengundang kementerian dan lembaga terkait, seperti Bawaslu dan DKPP, teman-teman pemerhati Pemilu, juga terbuka diliput media massa," kata Arief.

(Baca juga: Terpopuler Versi Google Trend, Partai Garuda Dikaitkan dengan Cendana)

Saat ini telah ada 14 partai politik yang mendapatkan ketetapan nomor urut peserta Pemilu 2019, yakni: 

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB); 
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra);
3. PDI Perjuangan (PDIP); 
4. Partai Golkar; 
5. Partai Nasdem; 
6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda); 
7. Partai Beringin Karya (Berkarya); 
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS); 
9. Partai Persatuan Indonesia (Perindo); 
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP);
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI); 
12. Partai Amanat Nasional (PAN);
13. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura); dan 
14. Partai Demokrat.

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...