Terima Putusan Bawaslu, KPU Akan Tetapkan PBB Jadi Peserta Pemilu 2019
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memilih menjalankan putusan yang ditetapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait Partai Bulan Bintang (PBB). Sehingga KPU menetapkan PBB sebagai salah satu partai peserta Pemilu 2019.
"Kami memutuskan dengan berbagai macam pertimbangan, menggunakan dan menjaga agar prinsip Pemilu dapat dijalankan dengan baik. Maka kami dalam rapat pleno memutuskan menindaklanjuti putusan Bawaslu sebagaimana yang dituangkan dalam amar putusan," kata Ketua KPU Arief Budiman di Media Center KPU, Jakarta, Selasa (6/3).
Arief mengatakan, KPU akan menindaklanjuti keputusan tersebut melalui dua hal, yakni KPU menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. Kemudian, KPU meralat Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 58/PL. 01.1-Kpt/03/KPU/II/2018, tertanggal 17 Februari 2018.
"Kami menindaklanjutinya dengan melakukan rapat pleno terbuka nanti malam pukul 19.30 WIB di KPU RI," kata Arief.
(Baca juga: PBB Jadi Peserta Pemilu, KPU Tunggu Salinan Putusan Bawaslu)
Menurut Arief, ada dua agenda dalam rapat pleno terbuka yang akan diselenggarakan Selasa (6/3) malam. Pertama, KPU akan menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019.
Setelah itu, KPU akan menetapkan nomor urut PBB dalam Pemilu 2019, dengan mekanisme yang serupa dengan partai politik peserta Pemilu lainnya.
"Kami juga mengundang seluruh perwakilan partai politik. Kami juga mengundang kementerian dan lembaga terkait, seperti Bawaslu dan DKPP, teman-teman pemerhati Pemilu, juga terbuka diliput media massa," kata Arief.