Terima Putusan Bawaslu, KPU Akan Tetapkan PBB Jadi Peserta Pemilu 2019
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memilih menjalankan putusan yang ditetapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait Partai Bulan Bintang (PBB). Sehingga KPU menetapkan PBB sebagai salah satu partai peserta Pemilu 2019.
"Kami memutuskan dengan berbagai macam pertimbangan, menggunakan dan menjaga agar prinsip Pemilu dapat dijalankan dengan baik. Maka kami dalam rapat pleno memutuskan menindaklanjuti putusan Bawaslu sebagaimana yang dituangkan dalam amar putusan," kata Ketua KPU Arief Budiman di Media Center KPU, Jakarta, Selasa (6/3).
Arief mengatakan, KPU akan menindaklanjuti keputusan tersebut melalui dua hal, yakni KPU menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. Kemudian, KPU meralat Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 58/PL. 01.1-Kpt/03/KPU/II/2018, tertanggal 17 Februari 2018.
"Kami menindaklanjutinya dengan melakukan rapat pleno terbuka nanti malam pukul 19.30 WIB di KPU RI," kata Arief.
(Baca juga: PBB Jadi Peserta Pemilu, KPU Tunggu Salinan Putusan Bawaslu)
Menurut Arief, ada dua agenda dalam rapat pleno terbuka yang akan diselenggarakan Selasa (6/3) malam. Pertama, KPU akan menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019.
Setelah itu, KPU akan menetapkan nomor urut PBB dalam Pemilu 2019, dengan mekanisme yang serupa dengan partai politik peserta Pemilu lainnya.
"Kami juga mengundang seluruh perwakilan partai politik. Kami juga mengundang kementerian dan lembaga terkait, seperti Bawaslu dan DKPP, teman-teman pemerhati Pemilu, juga terbuka diliput media massa," kata Arief.
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, sikap KPU tersebut diambil dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya bahwa putusan Bawaslu merupakan produk hukum yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan UU Pemilu.
"Maka kami lebih mempertimbangkan dan menindaklanjuti putusan Bawaslu," kata Hasyim. (Baca juga: Usai Dapat Nomor Urut, Parpol Ajukan Capres-Cawapres Enam Bulan Lagi)
Bawaslu sebelumnya memutuskan PBB sah sebagai partai peserta Pemilu 2019 dalam sidang ajudikasi dengan KPU di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3). KPU memiliki waktu tiga hari bila hendak mengajukan banding atas keputusan tersebut.
"Memutuskan dalam eksepsi termohon dalam pokok perkara mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Partai Bulan Bintang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu DPR, DPRD provinsi dan kabupaten kota 2019," ujar Ketua Bawaslu Abhan membacakan putusan sidang.
Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019. Dalam SK tersebut KPU menetapkan PBB tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu.
"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan paling lambat tiga hari sejak putusan ini dibacakan," kata Abhan.
(Baca juga: Terpopuler Versi Google Trend, Partai Garuda Dikaitkan dengan Cendana)