Jokowi Teken Aturan Holding Migas, Pertamina Segera Kuasai Saham PGN

Anggita Rezki Amelia
9 Maret 2018, 18:07
Jokowi
ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Presiden Joko Widodo/Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina. Ini merupakan payung hukum pembentukan induk usaha (holding) sektor minyak dan gas bumi/migas.

Aturan itu menyebutkan, negara melakukan penambahan modal ke PT Pertamina (Persero) melalui pengalihan seluruh saham seri B milik negara yang ada di PT Perusahaan Gas Negara/PGN (Persero) Tbk. Jumlahnya mencapai 13,8 miliar saham. “Nilainya ditetapkan Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara/BUMN,” dikutip dari aturan, Jumat (9/3).

Penambahan modal ini akan mengakibatkan dua hal. Pertama, status PGN berubah menjadi perusahaan terbatas yang tunduk pada Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Kedua, Pertamina menjadi pemegang saham PGN.

Meski begitu, negara masih bisa mengontrol PGN. Kontrol negara ini melalui kepemilikan saham seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.

Saat aturan ini berlaku, PP Nomor 37 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Gas Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 66) dicabut dan tidak berlaku. Aturan baru ini berlaku sejak diundangkan 28 Februari 2018.

Menteri Badan Usaha Milik Negara/BUMN Rini Soemarno pernah mengatakan setelah aturan ini terbit, holding akan segera terbentuk. “Akhir Maret atau awal April RUPS Pertamina dilakukan, setelah PP ditandatangani Presiden," kata dia usai menghadap Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/2).

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), apabila setelah 60 hari setelah tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), PP Holding Migas belum terbit maka mata acara dalam RUPS LB menjadi batal. Artinya PT Perusahaan Gas Negara/PGN (Persero) Tbk tetap berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perubahan nama perseroan tidak terjadi.

(Baca: Holding Migas Batal jika Aturan Tak Terbit 60 Hari Setelah RUPS)

Adapun RUPSLB PGN dilakukan 25 Januari 2018. “Transaksi pengalihan saham seri B milik negara di perseroan berpotensi untuk dapat dibatalkan apabila PP Holding migas tidak diterbitkan oleh pemerintah,” dikutip dari keterbukaan informasi, Kamis (8/2).

Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...