Negara Alihkan Sahamnya di PGN ke Pertamina Pekan Depan
Negara segera menyerahkan saham miliknya di PT Perusahaan Gas Negara/PGN (Persero) Tbk ke PT Pertamina (Persero). Ini menyusul telah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.
Direktur Sumber Daya Manusia Pertamina Nicke Widyawati mengatakan penyerahan saham itu merupakan awal proses pembentukan induk usaha (holding) sektor minyak dan gas bumi. "Kami rencanakan tanggal 16 Maret dan ijab kabul terjadi," ujar dia di Jakarta, Senin (12/3).
Nantinya, jumlah saham seri B yang akan diserahkan negara ke Pertamina mencapai 13,8 lembar. Nilainya ditetapkan Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara/BUMN.
Setelah proses penyerahan ini, Pertamina akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham/RUPS sekitar 19 Maret 2018. Agenda RUPS adalah pengesahan mengenai pengalihan saham seri B tersebut.
Sementara itu, proses penggabungan PT Pertamina Gas yang merupakan anak usaha Pertamina di sektor gas, dengan PGN masih dalam tahap pembahasan mengenai skemanya. Namun yang jelas ke depan akan ada integrasi di sektor operasi, niaga, dan operasi.
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan skema penggabungan PGN dengan anak usaha PT Pertamina (Persero) masih belum jelas. Hingga saat ini Tim Transaksi masih membahasnya.
Dalam pembahasan di Tim Transaksi ini berkembang tiga opsi terkait integrasi PGN dengan Pertagas. Fajar menyebutkan ketiga opsi tersebut adalah pengambilalihan, inbreng, dan penggabungan atau merger.
(Baca: Tim Transaksi Terpecah Soal Skema Merger PGN-Pertagas)
Dengan adanya holding migas ini, Nicke yakin infrastruktur gas akan semakin bertambah. "Jadi nanti di lapangan semua integrasi, gak ada lagi bangun sendiri-sendiri," kata dia.
Pembentukan holding ini juga akan membuat status PGN berubah menjadi perusahaan terbatas yang tunduk pada Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Meski begitu, negara masih bisa mengontrol PGN. Kontrol negara ini melalui kepemilikan saham seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.