Aturan Tax Holiday Diperlonggar, Investasi Rp 500 M Bisa Bebas Pajak

Rizky Alika
13 Maret 2018, 12:25
Pajak
Arief Kamaludin|KATADATA

Pemerintah bakal mengubah ketentuan tentang pengurangan pajak (tax holiday) untuk perusahaan yang melakukan investasi baru. Rencananya, perusahaan yang berinvestasi minimal Rp 500 miliar berpeluang mendapatkan fasilitas bebas pajak penghasilan. Ketentuan tersebut jauh lebih longgar dibandingkan yang berlaku saat ini.

Selama ini, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, batasan investasi yang bisa mendapatkan fasilitas tax holiday yaitu minimal Rp 1 triliun di industri pionir. Batasan investasi bisa turun menjadi Rp 500 miliar, tapi khusus untuk industri telekomunikasi, informasi, dan komunikasi.

"(Batasannya akan) diturunkan dari Rp 1 triliun menjadi Rp 500 miliar tanpa ada semacam pembatasan bahwa itu untuk bidang yang berhubungan dengan komunikasi. Sekarang akan dibuka, tapi kelompok usaha yang masih didiskusikan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (12/3).

Pengurangan pajak yang ditawarkan juga lebih menggiurkan. Menurut Sri Mulyani, pemerintah bakal memberlakukan bebas pajak penghasilan 100%. Ketentuan tersebut berubah dari saat ini yaitu pengurangan pajak penghasilan dalam rentang 10-100%.

"Kami cuma single rate 100%, tanpa ada range lagi dan jangka waktu juga yang tetap," kata dia. Adapun sesuai PMK 159/2015, tax holiday dapat diberikan untuk jangka waktu paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...