Piutang Tak Tertagih, Petral Belum Bisa Dibubarkan

Anggita Rezki Amelia
14 Maret 2018, 17:29
bbm
Arief Kamaludin|KATADATA

Pertamina Energy Trading Limited/Petral hingga kini belum bisa dibubarkan meski sudah dibekukan sejak tahun 2015. Penyebabnya adalah anak usaha PT Pertamina (Persero) ini masih memiliki piutang yang belum terlunasi.

Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko Pertamina Gigih Prakoso mengatakan sejak tahun 2009, Petral memiliki piutang sebesar US$ 80 juta. Dari jumlah piutang itu, hanya 70% yang sudah tertagih.

Alhasil, Petral hingga belum bisa dibubarkan. “Belum bisa sampai semua selesai. Pokoknya tinggal 30% belum tertagih,” kata dia di Jakarta, Rabu (14/3).

Menurut Gigih ada beberapa kendala dalam menagih piutang tersebut. Salah satunya adalah perusahaan yang memiliki utang itu sudah tidak ada.

Untuk mengatasi masalah itu, Pertamina sudah menyiapkan langkah seperti litigasi. Artinya proses penyelesaian perselisihan hukum di pengadilan. Jadi setiap pihak yang bersengketa mendapatkan kesempatan mengajukan gugatan dan bantahan.

Pertamina juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK untuk menyelesaikan masalah tersebut. Targetnya tahun ini selesai. “Tahun ini harus selesai paling tidak, ada kesepakatan untuk selesai. Sama KPK tetap koordinasi, kami laporin terus,” ujar Gigih.

Seperti diketahui, sejak tahun 2015 lalu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara/BUMN menonaktifkan Petral. Keputusan ini berdasarkan hasil rekomendasi dari Tim Reformasi Tata Kelola Migas yang diketuai Faisal Basri.

(Baca: Inilah 14 Temuan Mencurigakan Tentang Petral)

Saat itu Tim Reformasi Tata Kelola Migas mendapatkan 14 temuan terkait praktik usaha Petral. Temuan itu mulai kebocoran spesifikasi produk yang akan ditenderkan, sampai dengan adanya kekuatan tersembunyi yang terlibat dalam proses tender oleh Petral. 

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...