Kementerian ESDM Selektif Izinkan Penggunaan Pekerja Asing

Anggita Rezki Amelia
15 Maret 2018, 19:53
Migas
Katadata

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM telah mencabut Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 tahun 2013 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing/TKA dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia pada Kegiatan Usaha Migas. Namun, pencabutan ini tak otomatis TKA bisa seenaknya masuk di Indonesia.

Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM Budiyantono mengatakan tetap mengedepankan pekerja dalam negeri. Bahkan ada beberapa posisi yang tidak boleh diisi pekerja asing. "Tenaga kerja kasar dan security, sudah banyak. Jangan lah pakai asing," ujar dia di Jakarta, Kamis (15/3).

Advertisement

Namun, ada beberapa pos yang terbuka untuk tenaga asing, terutama di sektor hulu migas yang mempunyai tantangan teknologi. Salah satu contohnya adalah proyek migas laut dalam (Indonesian Deep Water/IDD) yang masih membutuhkan tenaga kerja asing dan teknologi mumpuni agar proyek bisa dikembangkan.

Untuk itu Budi menegaskan dengan dicabutnya aturan Permen ESDM 31 Tahun 2013 tidak akan membuat banjir pekerja asing. Pencabutan aturan itu justru untuk memangkas proses birokrasi pengajuan TKA di sektor migas.

Pengurusan TKA kini menjadi satu pintu di Kementerian Ketenagakerjaan. Ini akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres). "Sekretaris kabinet saat ini mengumpulkan kami semua untuk membahas ini," kata dia.

Kepala Sumber Daya Manusia (SDM) Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) SKK Migas Muhammad Arfan mengatakan tren jumlah pekerja asing di sektor hulu migas juga mulai turun. Salah satu penyebabnya adalah harga minyak yang turun sejak 2014 lalu, sehingga pekerjaan proyek juga sedikit.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement