Polemik Garam, Kemenperin Minta Kewenangan Rekomendasi Impor

Michael Reily
15 Maret 2018, 12:49
garam langka
ANTARA FOTO/Rahmad
Seorang petani memilah hasil produksi garam lokal di tempat pembuatan garam Desa Lacok Bayu, Aceh Utara, Aceh, Senin (24/7). Menurut petani garam setempat, harga garam produksi lokal naik menjadi Rp10.000 per kilogram dari sebelumnya Rp4.000 per kilogram.

Kementerian Perindustrian meminta rekomendasi impor garam industri kembali berada di bawah kewenangan institusinya. Pasalnya, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 memberikan amanat bahwa impor seluruh komoditas garam harus mendapat rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan.

Direktur Jenderal Industri Kimia Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian Ahmad Sigit mengungkapkan rekomendasi impor dengan angka yang kurang tepat bisa mengancam kelangsungan usaha industri pengguna garam, hingga berdampak terhadap berhentinya operasional pabrik milik sejumlah perusahaan. “Seharusnya kewenangan rekomendasi di Kementerian Perindustrian karena menyangkut sektor industri yang mempunyai nilai ekonomi Rp 1.200 triliun,” kata Sigit kepada Katadata, Rabu (14/3).

Ia mencontohkan, pabrik industri kertas dan pengolah garam penyuplai industri makanan beberapa di antaranya sudah berhenti produksi. Selain itu, Indofood Group dan Garuda Food juga telah mengungkapkan kekhawatiran yang serupa karecna stok bahan baku garam industri hanya cukup untuk memenui kebutuhan beberapa pekan lagi.

(Baca : Stok Garam Menipis, Pabrik Garuda Food Terancam Berhenti Beroperasi)

Kementerian Perindustrian meminta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang kewenangan rekomendasi impor garam. Rancangan Peraturan itu nantinya akan mengatur kewenangan serta tugas institusi yang berada dalam wilayah yang bersinggungan dengan produk komoditas.

Contohnya, mengenai proses pascapanen seperti penggilingan dalam beras, rumah potong hewan untuk sapi, pengolahan tebu menjadi gula, atau pengolahan garam. Aturan yang belum jelas memerlukan regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih.

Sengkarut masalah pengaturan importasi garam di tingkat kementerianjuga diungkapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan. Ia menjelaskan industri sudah mengungkapkan kebutuhannya karena izin impor 2,37 juta ton yang dikeluarkan masih kurang.

Izin itu diterbitkan atas keputusan Rapat Koordinasi Terbatas. Namun, data tersebut rupanya berbeda dengan angka rekomendasi impor yang disampaikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar 1,8 juta ton. Padahal, kebutuhan industri jauh leih besar dari itu yakni  sekitar 2,37 juta ton.

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...