KPU Didorong Ubah Aturan untuk Calon Kepala Daerah Bermasalah

Dimas Jarot Bayu
16 Maret 2018, 16:08
KPU
ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 juncto PKPU Nomor 15 Tahun 2017. Perubahan ini sebagai jalan keluar atas masalah penggantian calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan perubahan tersebut dengan menambahkan terjemahan berhalangan tetap yang jadi prasyarat penggantian calon. Selama ini, KPU hanya menerjemahkan berhalangan tetap akibat meninggal dunia atau sakit secara permanen.

“Bisa saja KPU menambahkan satu pengertian lagi dari berhalangan tetap yaitu ketika dia ditahan akibat OTT (operasi tangkap tangan) atau pengembangan perkara oleh KPK. Itu lebih sederhana, lebih cepat,” kata Titi di Media Center KPU, Jakarta, Jumat (16/3/2018).

(Baca pula: Partai Idaman Tak Lolos Daftar Pemilu, Rhoma Irama Gugat KPU ke PTUN)

Usul ini, kata dia, sebagai alternatif atas rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait penggantian calon kepala daerah yang menjadi tersangka. Dengan mengganti calon bermasalah secara hukum, masyarakat mempunyai pilihan lebih baik dalam proses pemilihan kepala daerah.

Selain itu, usulan tersebut juga memberikan hak untuk para partai politik mengusung calon yang lebih kredibel. Hal lainnya guna menjaga marwah demokrasi agar tidak dinilai buruk karena mempersilakan tersangka korupsi berlaga dalam Pilkada. “Kami memahami usulan Ketua KPK Agus Rahardjo tentang penerbitan Perppu,” kata Titi.

Hanya saja, dia menilai usulan Perppu tersebut tidak mudah direalisasikan karena mengandalkan komitmen Presiden Joko Widodo. Selama ini, Jokowi dinilai kurang responsif dalam menerbitkan jenis aturan tersebut sebagaimana ketika diminta untuk mengeluarkan Perppu atas Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang menuai polemik.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...