KPU Pertimbangkan Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Tersangka KPK

Dimas Jarot Bayu
18 Maret 2018, 06:38
Ketua KPU Arief Budiman
Antara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan calon kepala daerah yang menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didiskualifikasi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Dengan demikian, masyarakat terlindungi dari memilih calon yang terjerat masalah hukum. 

Usul ini juga untuk memberikan efek jera dan pembelajaran bagi partai politik. Ketika calonnya menjadi tersangka, secara otomatis partai tak bisa ikut dalam kontestasi Pilkada karena jagoannya terdiskualifikasi. (Baca juga: KPU Didorong Ubah Aturan untuk Calon Kepala Daerah Bermasalah)

“Kalau mau lebih progresif, mau melindungi pemilih, begitu ditetapkan tersangka maka didiskualifikasi,” kata Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jakarta, Jumat (16/3/2018). Bila rencan tersebut diterapkan, harapannya partai politik lebih selektif dalam mengusung kandidat dengan memperketat proses penentuan calon seperti menelisik rekam jejaknya.

Kebijakan ini, menurut Arief, bisa diterapkan jika masyarakat percaya bahwa aparat penegak hukum menetapkan calon kepala daerah sebagai tersangka sesuai bukti-bukti hukum. Sebab, kerap ada kecurigaan langkah hukum dari aparat dianggap sebagai “pesanan” dari lawan politik yang berperkara.

Dia menilai usulan ini lebih tepat daripada mengganti calon kepala daerah yang memperoleh status tersangka dari KPK. Penggantian calon justru membuat partai politik tidak belajar dari kasus-kasus serupa yang sudah sering terjadi. (Baca pula: KPU: Presiden Jokowi Harus Cuti Ketika Kampanye).

Meski demikian, Arief menilai rencana ini tak bisa dilakukan sekarang. Namun akan menjadi pertimbangan dalam pembentukan regulasi KPU yang akan datang. “Sehingga pemilu ke depan, baik Pilkada maupun pemilu nasional betul-betul selektif,” ujar Arief.

Menanggapi wacana tersebut, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai usulan KPU menjadi patokan ideal tapi sulit direalisasikan. Sebab, akan mendapat banyak pertentangan dari partai politik maupun calon peserta Pilkada. (Lihat pula: Partai Idaman Tak Lolos Daftar Pemilu, Rhoma Irama Gugat KPU ke PTUN).

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...