Ombudsman Desak Pemerintah Buat Aturan Perlindungan Data Pribadi

Yuliawati
Oleh Yuliawati
19 Maret 2018, 16:12
Ponsel internet
Arief Kamaludin (Katadata)
Ilustrasi.

Ombudsman RI meminta pemerintah serius menangani dugaan penyalahgunaan data kependudukan untuk meregistrasi nomor pelanggan prabayar fiktif. Ombudsman menilai penyalahgunaan data kependudukan tersebut disebabkan pemerintah kurang bersungguh-sungguh memberlakukan aturan melindungi data pribadi.

”Pemerintah perlu mempercepat proses legislasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang memastikan hak subyek data terlindungi dalam penyimpanan, pemrosesan, pemanfaatan, hingga pemusnahan data pribadi mereka,” kata Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih dalam keterangan resminya, Senin (19/3).

Alamsyah mengingatkan penundaan berlarut dalam pembentukan regulasi untuk melindungi warga negara sebagai subyek data merupakan maladministrasi yang dapat merugikan warga negara secara luas.

(Baca juga: Rudiantara Bantah Bocorkan Data Registrasi Kartu Prabayar ke Tiongkok)

Selain menerbitkan aturan legislasi, Alamsyah meminta Kementerian Kominfo, segera mengatur kewajiban untuk memutakhirkan sistem keamanan IT di semua institusi, baik itu institusi pemerintahan maupun korporasi yang berhubungan dengan penggunaan data pribadi agar terlindungi dari kebocoran dan penyalahgunaan.

Selain itu Kementerian Kominfo diminta harus memastikan semua operator telekomunikasi dan penjual kartu prabayar menghentikan penggunaan instrumen robotik atau upaya lainnya dalam memanfaatkan data kependudukan untuk memanipulasi registrasi kartu prabayar.

“Jika ditemukan adanya penyalahgunaan atau registrasi yang tidak wajar, pemerintah dan operator telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan Prabayar,” kata dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...