Kisah Menteri Basuki Kena Denda Pajak Rp 80 Juta

Ameidyo Daud Nasution
20 Maret 2018, 13:32
Menteri PUPR di Tol Bawen Salatiga
Aji Styawan|ANTARA FOTO
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono membuat \"video blogging\" atau \"Vlog\" tentang perkembangan proyek jalan Tol Bawen-Salatiga di Polosiri, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat (7/4).

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menceritakan pengalamannya saat mendapatkan denda pajak sebesar Rp 80 juta. Pengalaman tak mengenakkan itu terjadi dua tahun lalu, saat dirinya sudah menjabat sebagai menteri.

Dirinya mengatakan, denda tersebut berasal dari penghasilannya selama menjabat eselon I di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dirinya mengaku tidak tahu menahu mengapa dikenakan denda, lantaran saat itu formulir pajaknya diisikan oleh staf, sementara dirinya tinggal menandatangani.

Advertisement

"Saya tanya (perugas pajak) ternyata kurang bayar. Padahal selama itu saya diisikan terus. Mudah-mudahan sekarang sudah bersih," kata Basuki saat menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak secara elektronik di kantornya, Selasa (20/3).

(Baca juga: Ini 8 Konglomerat Pembayar Pajak Terbesar: Anthoni Salim Hingga CT)

Basuki mengajak semua orang patuh membayar pajak apalagi hal ini merupakan kewajiban warga negara. Menurutnya, saat ini Kementerian Keuangan telah memiliki sistem rekam perpajakan yang baik sehingga dapat memaksa warga negara untuk patuh.

"Contohnya kalau kita meninggalkan warisan, anak kita nanti yang ditanya kalau belum masuk SPT," kata dia.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement